PASIEN SEMBUH VIRUS CORONA DI BATAM
Kadinkes Batam Ungkap Kronologis Pasien Positif Covid-19 No 023 Batam Hingga Dinyatakan Sembuh
Pasien positif Covid-19 no 023 Batam sebelumnya menjalani rapid test bersama 96 pegawau KKP Kelas I Batam. Ia dinyatakan reaktif dari hasil tes cepat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pasien potisif virus Corona nomor 023 Batam yang dinyatakan sembuh, diketahui menjalani tes cepat (rapid test) bersama 96 pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam.
Rapid test dilakukan yang bersangkutan memiliki gejala Covid-19 pada awal bulan April 2020.
Dari 96 pegawai KKP Kelas I Batam yang menjalani rapid test, pasien nomor 023 dinyatakan reaktif.
Tim kemudian mengambil specimen usap nasofaring dan tenggorokan (swab) pada 3 April 2020 oleh BTKL-PP Kelas I Batam dan dites di Jakarta
"Hasil pemeriksaan kami terima pada 15 April 2020 dan menyatakan ia (pasien 023) positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Rabu (22/4/2020).
• Soal Virus Corona, Negara Bagian Amerika Serikat Dikabarkan Minta Ganti Rugi kepada Pemerintah China
• Rute Karimun-Batam hanya Bisa Lewat Pelabuhan Sekupang, Ini Jadwal Pelayaran Terbaru Akibat Corona
Setelah dinyatakan positif Covid-19, pasien 023 menjalani karantina mandiri di rumah miliknya. Karantina mandiri ini mendapat pengawasan di bawah tim KKP Kelas I Batam.
Tanggal 13 April 2020, BTKL-PP Batam kembali dan mengambil swab pasien 023 untuk dilakukan pemeriksaan di BTKL-PP Kelas I Batam yang pada waktu itu sudah bisa melakukan uji swab.
"Pada tanggal 15 April pemeriksaan swab oleh BTKL-PP Kelas 1 Batam hasilnya negatif," ucap Didi.
Setelah Pemeriksaan yang dilakukan BTKL-PP kelas I Batam dan di dapatkan hasil negatif, maka untuk memastikan kesembuhan pasien 023 dilakukan uji swab sekali lagi oleh BTKL-PP Batam pada 16 April 2020.
Pada tanggal 22 April 2020 hasil pemeriksaan uji swab pasien 023 dinyatakan negatif.
"Untuk selanjutnya yang bersangkutan masih tetap menjalani karantina mandiri selama 2 Minggu," ujar Didi.
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)