Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang Tanggapi Soal Napi Asimilasi Berulah Lagi
Kasus narapidana asimilasi yang kembali berbuat kriminal, mendapat tanggapan dari Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, S.Sos., MPM
"Kita banyak menerima keluhan dan kekhawatiran warga terhadap pembebasan awal ini. Secara prinsip ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam mengantisipasi Covid-19 yang bisa dimengerti, tetapi kebijakan ini juga mengandung permasalahan serius apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang memadai dari instansi terkait yang bertanggung jawab," kata anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.
Menurutnya, kekhawatiran itu disebabkan para napi dibebaskan dalam kondisi sangat luar biasa. Dimana perekonomian sedang memasuki resesi akibat Covid-19.
"Nyaris tidak mungkin mencari pekerjaan. Saat ini aja malahan karyawan dirumahkan atau PHK. Mungkin masalah dampak sosial akibat pelemahan ekonomi ini tidak dipertimbangkan dengan matang pada saat pemilihan warga binaan yang mendapat asimilasi ini," tuturnya.
Disampaikannya, tanpa asimilasi ini saja sudah diperkiraan akan ada peningkatan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat kondisi ekonomi, apalagi ditambah asimilasi tersebut.
"Artinya petugas yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap para napi program asimilasi harus bekerja benar-benar, kalau tidak ini akan semakin meningkatkan keresahan masyarakat di tengah ketakutan terhadap Covid-19," tegasnya.
Jadi Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur baru-baru ini ternyata narapidana (napi) yang mendapat asimilasi.
Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) itu, merupakan napi yang mendapat asimilasi dari Rutan Tanjungpinang.
"Pelaku ini menjalankan hukuman 1 tahun penjara. Sudah jalan 6 bulan, karena ada program asimilasi makanya pelaku ini menjalankan sisa masa hukumannya di rumah," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/04).
Ia pun menyayangkan atas perbuatan pelaku karena kembali melakukan tindakan melawan hukum.
"Kita akan serahkan ke Rutan, dan kasusnya tetap berjalan," sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 486 KUHP.
"Dikarenakan pelaku merupakan residivis dalam tindak pencurian dengan pemberatan, oleh sebab itu penyidik menyangkakan terhadap tersangka pasal berlapis 486 KUHP," ujarnya.
Pelaku sendiri sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).