Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang Tanggapi Soal Napi Asimilasi Berulah Lagi
Kasus narapidana asimilasi yang kembali berbuat kriminal, mendapat tanggapan dari Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, S.Sos., MPM
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kasus narapidana asimilasi yang kembali berbuat kriminal, mendapat tanggapan dari Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, S.Sos., MPM.
Pengamat sosial ini menilai, kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM itu perlu ditinjau ulang.
Menurutnya, alasannya masalah Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk pemberian asimilasi kepada ratusan narapidana, hanya karena untuk mengurangi kapasitas dan agar tidak tertular Covid-19.
"Justru seharusnya di dalam Lapas mereka lebih mudah untuk diproteksi dari kemungkinan tertular Covid-19. Karena protokol atau Standar Operational Prosedur (SOP) di dalam Lapas lebih ketat.
Jangankan mereka yang sedang menjalani hukuman dengan status narapidana yang diberi asimilasi, masyarakat yang bebas di luar saja hari ini terdampak atas kasus Covid-19 tengah mengalami masalah sosial ekonomi," katanya, Selasa (21/4/2020) malam.
• Sempat Sulit Dicari, Cabai Merah saat Ini Sudah Tersedia di Anambas, 1 Ons Rp 10 Ribu
Ia mengatakan, jangan ditambah lagi persoalan sosial ekonomi masyarakat di luar dengan potensi masalah dari mereka yang memperoleh asimilasi di luar Lapas.
Kecuali pihak Kementerian segera mengevaluasi mekanisme asimilasi, dari dilepas begitu saja tanpa kontrol, menjadi asimilasi dengan cara dipekerjakan di perkebunan, atau usaha mikro yang produktif dan diawasi langsung oleh petugas Bapas.
"Apalagi saat Covid-19 ini diperlukan ketahanan pangan bagi masyarakat dalam menghadapi kondisi pembatasan sosial," ujarnya kembali.
Ketua STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang ini menyampaikan, jika tetap akan meneruskan kebijakan asimilasi ini, maka harus dapat dipastikan mereka yang diberikan harus memang sudah diseleksi secara ketat, dan proses pembinaannya memang bisa dikembalikan kepada masyarakat.
"Sebagaimana status mereka di Lapas adalah warga binaan. Kepada masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menjaga diri serta harta yang dimiliki.
Karena situasi seperti saat ini perlu sama-sama menjaga, dan bukan berarti semua warga binaan itu punya potensi mengulangi perbuatan kesalahannya saat menjalani asimilasi," ujarnya.
Kembali Berulah
Seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku ternyata narapidana (napi) yang sedang menjalankan program asimilasi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin.
"Pelaku ini adalah napi yang sedang menjalankan program asimilasi. Kita sangat sayangkan, kenapa malah melakukan lagi tindak kriminal," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Inipula yang menjadi kekhawatiran masyarakat selama program asimilasi dijalankan. Seperti penuturan legislator Kepri.
"Kita banyak menerima keluhan dan kekhawatiran warga terhadap pembebasan awal ini. Secara prinsip ini merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam mengantisipasi Covid-19 yang bisa dimengerti, tetapi kebijakan ini juga mengandung permasalahan serius apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang memadai dari instansi terkait yang bertanggung jawab," kata anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.
Menurutnya, kekhawatiran itu disebabkan para napi dibebaskan dalam kondisi sangat luar biasa. Dimana perekonomian sedang memasuki resesi akibat Covid-19.
"Nyaris tidak mungkin mencari pekerjaan. Saat ini aja malahan karyawan dirumahkan atau PHK. Mungkin masalah dampak sosial akibat pelemahan ekonomi ini tidak dipertimbangkan dengan matang pada saat pemilihan warga binaan yang mendapat asimilasi ini," tuturnya.
Disampaikannya, tanpa asimilasi ini saja sudah diperkiraan akan ada peningkatan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat kondisi ekonomi, apalagi ditambah asimilasi tersebut.
"Artinya petugas yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap para napi program asimilasi harus bekerja benar-benar, kalau tidak ini akan semakin meningkatkan keresahan masyarakat di tengah ketakutan terhadap Covid-19," tegasnya.
Jadi Pelaku Curanmor
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur baru-baru ini ternyata narapidana (napi) yang mendapat asimilasi.
Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) itu, merupakan napi yang mendapat asimilasi dari Rutan Tanjungpinang.
"Pelaku ini menjalankan hukuman 1 tahun penjara. Sudah jalan 6 bulan, karena ada program asimilasi makanya pelaku ini menjalankan sisa masa hukumannya di rumah," kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/04).
Ia pun menyayangkan atas perbuatan pelaku karena kembali melakukan tindakan melawan hukum.
"Kita akan serahkan ke Rutan, dan kasusnya tetap berjalan," sebutnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 486 KUHP.
"Dikarenakan pelaku merupakan residivis dalam tindak pencurian dengan pemberatan, oleh sebab itu penyidik menyangkakan terhadap tersangka pasal berlapis 486 KUHP," ujarnya.
Pelaku sendiri sebelumnya diamankan dalam kasus pencurian dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur membekuk satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku bernama Ahmad Nur Kholidin (23) diamankan pada 20 April 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di kawasan Batu 5, Tanjungpinang.
"Kita amankan pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin, Selasa (21/4/2020) sore.
Barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 4419 BE ikut diamankan.
Firuddin mengatakan, pelaku menjalankan aksi saat mengintai korban yang masuk ke dalam rumah.
"Jadi saat pelaku sudah memastikan pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah. Pelaku langsung mengambil motor korban. Dimana saat itu, keadaan motor masih tergantung kuncinya, jadi memuluskan niat buruk pelaku," sebutnya.
Pelaku pun saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)