Larangan Mudik Lebaran, Bisakah Uang Kembali jika Sudah Beli Tiket Bus?
Meski pemerintah melarang mudik, ternyata masyarakat sudah ada yang membeli tiket bus untuk perjalanan mudik ke kampung halaman
TRIBUNBATAM.id - Bagaimana nasib masyarakat yang kadung membeli tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk mudik lebaran, apakah hangus atau bisa refund?
Meski pemerintah melarang mudik, ternyata masyarakat sudah ada yang membeli tiket bus untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.
Beberapa perusahaan otobus (PO) memang mengaku sudah membuka pemesanan tiket mudik tahun ini.
• Larangan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus: Sudah Selesai
Salah satunya PO Sumber Alam sudah membuka pemesanan tiket dengan rute Jabodetabek menuju Yogyakarta.
Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam mengatakan, soal pelarangan mudik pengumumannya baru disampaikan presiden dan butuh waktu satu sampai dua hari untuk pentunjuk pelaksananya keluar menjadi acuan kebijakan perusahaan.
“Jika sudah ada kepastian akan seperti apa, kami akan ikuti aturan. Kalau dilarang beroperasi, kami akan atur untuk pengembalian uang tiket,” kata Anthony, Selasa (21/04/2020).
Pelarangan mudik tahun ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference.
• Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2020
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah tidak melarang tapi mengimbau agar mudik tidak dilakukan.
Larangan mudik hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
Namun, setelah survei, masih terdapat 24 persen masyarakat yang akan memaksa mudik tahun ini, sehingga langkah tegas diambil.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 dari zona merah ke daerah lain.
• Jokowi Melarang Semua Orang Mudik di Tengah Wabah Corona, Siapkan Sanksi Khusus Bagi ASN
Di sisi lain, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan pemilik PO SAN, mengingatkan pemerintah agar bisa memenuhi kewajibannya khususnya untuk para pekerja sektor transportasi darat.
"Sampai hari ini kami belum merasakan relaksasi dan stimulus dari pihak perbankan dan lembaga pembiayaan.
Selain itu, melalui DPP Organda sedang mempelajari dasar hukumnya pelarangan mudik ini. Artinya pemerintah kalau melarang, tentu siap dengan kewajibannya,” ucap Sani.