Larangan Mudik Lebaran, Pengusaha Bus: Sudah Selesai

Aturan ini tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antar kota antar provinsi (AKAP)

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi bus 

TRIBUNBATAM.id - Setelah sempat dibolehkan, pemerintah akhirnya melarang kegiatan mudik tahun 2020.

Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/04/2020).

PSBB Batam Baru Dikonsep, Sebaran Covid-19 Sudah Ada di Tujuh Kecamatan, Batam Kota Terbanyak

Aturan ini tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus atau bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Biasanya di musim lebaran menjadi saat yang ditunggu para pengusaha bus, namun tidak untuk lebaran di tahun ini.

Batam Siapkan Konsep Usulan PSBB, Jika Pusat Menerimanya, maka Pemko Bisa Memberikan Sanksi

Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan,” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI).

“Tentunya kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan.

Sementara bus antar kota antar provinsi tersisa 10 persen saja.

Kasus Covid-19 Tertinggi di Kepri, Kapan PSBB di Batam Diberlakukan? Ini Penjelasan Pemko Batam

“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.

Sani menambahkan, sampai saat ini operator bus masih bisa melakukan perjalanan.

Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.

“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan. Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Pemko Batam Belum Ajukan PSBB Meski Kasus Covid-19 Terbanyak di Kepri

Saat ini bus masih melayani pemberangkatan dari Jabodetabek menuju kota lain, dengan aturan hanya boleh mengangkut setengah kapasitas, begitupun sebaliknya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved