Polisi Amankan 4000 Pil Yarindo Siap Edar, Tidak Ada Izin Untuk Berjualan

Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Kulon Progo menangkap seorang warga asal Tegalrejo, Yogyakarta karena kedapatan menjual obat tanpa izin

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Terduga pelaku perampokan di Batam diborgol, Selasa (24/7/2018) 

TRIBUNBATAM.id, KULON PROGO - Jual Obat-obatan tanpa izin, polisi menangkap seorang pria di Kulon Progo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni ribuan pil yang hendak dijualnya.

Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Kulon Progo menangkap seorang warga asal Tegalrejo, Yogyakarta karena kedapatan menjual obat tanpa izin edar di wilayah Kulon Progo.

Hanya Kenakan Celana Dalam, Seorang Wanita Ditemukan Dalam Kondisi Berlumuran Darah

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Satu Orang Terpaksa Ditembak Karena Mencoba Melawan Petugas

Ditengah Wabah Corona, Bagaimana Cara Ilmuwan dan Para Pemuka Agama Islam Melakukan Rukyatul Hilal?

Dari penangkapan pelaku tersebut, setidaknya polisi dapat menyita 4.000 butir pil yarindo siap edar.

Menurut penuturannya, penangkapan pelaku bermula dari keterangan sejumlah saksi yang menyatakan bahwa Risa pernah mengedarkan pil yarindo di wilayah Kapanewon Nanggulan, pada awal April 2020.

Dari keterangan para saksi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.

"Dari hasil penelusuran, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Tegalrejo," ujarnya.

Selingkuh Dengan Istrinya, Pria ini Bacok Sodaranya di Pinggir Jalan Hingga Tewas

Kapolsek Sekupang Minta Warga Waspada Aksi Kriminalitas Saat Pandemi Virus Corona

Pada penangkapan tersebut, selain satu buah tas berisi 4.000 butir pil Yarindo yang dikemas dalam toples, polisi juga menyita sejumlah berang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp250.000 yang merupakan keuntungan dari penjualan obat tersebut.

Sementara itu, Risa saat ditanyai mengaku bahwa dirinya belum lama ini menjadi pengedar.

Dari penuturannya, obat-obatan itu ia peroleh dari seorang temannya berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saya dititipi ini (pil) buat dijual, jualnya lewat chat kemudian ketemuan, tapi ini hanya sebatas ke temen-temen saya aja," ujarnya.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang cat tersebut, menjual pil yarindo seharga Rp25.000 per 10 butir.

Dari penjualan tersebut, ia mengakui bisa mendapat keuntungan bersih sebesar Rp5.000.

Dikatakan juga olehnya, dirinya nekat mengedarkan pil tersebut untuk memperoleh tambahan penghasilan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 dan 197 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan, juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tangkap Pelaku Pengedar Pil Yarindo, Polres Kulon Progo Amankan 4000 Pil Siap Edar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved