Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Laka Kerja di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi.

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
Tribun/Eko Setiawan
AKP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polresta Barelang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus laka kerja di PT Bandar Abadi Tanjunguncang, Batam.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi memiliki dua alat bukti yang lengkap.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh polisi.

Anggota Dewan Kepri Ini Banyak Terima Keluhan Warga, terkait Napi Asimilasi Ditangkap Polisi

Atasi Covid-19 di Kepri, Isdianto Setuju PSBB, Tapi Wali Kota Batam Justru Terapkan Lain

Kompas TV Salurkan Donasi Hasil Konser Amal Dari Rumah Didi Kempot, Untuk Pandemi Covid-19

"Untuk kasus laka kerja di PT Bandar Abadi, kita sudah teteapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, selain itu kita juga memeriksa sejumlah saksi," sebut Andri menerangkan.

Setidaknya ada dua orang yang menjadi korban dalam laka kerja tersebut.

Imigran Afghanistan Digerebek Warga Bintan saat Tidur Pulas di Rumah Janda

Narapidana Program Asimilasi di Batam Berulah, Diringkus Anggota Polsek Nongsa karena Kasus Curanmor

Narapidana Program Asimilasi di Batam Berulah, Diringkus Anggota Polsek Nongsa karena Kasus Curanmor

Dua diantaranya diketahui meninggal dunia sementara selebihnya mengalami luka bakar.

"Ada dua orang yang meninggal dunia, selebihnya mengalami luka bakar serius. Untuk total jumlah korban sebanyak delapan orang," terang Andri.

Dua orang tersangka yang saat ini sudah diamankan polisi bernama Anggiat Parlindungan dan Sumarsono.

Anggiat Jabatan sebagai seorang Safety Incharge yang tidak menjalankan Standar Operasional Procedure (SOP) yaitu tidak menghentikan pengerjaan yang dilakukan oleh korban pada saat pengerjaan overhoull (bongkar mesin) di ruang mesin kapal dikarenakan korban disaat pada saat melakukan pengerjaan tersebut tidak memiliki izin bekerja berupa surat permit.

Narapidana Program Asimilasi di Batam Berulah, Diringkus Anggota Polsek Nongsa karena Kasus Curanmor

Batam City Government Prohibits Residents To Hold Ramadan Bazaar till Iftar Activities

Kemudian Sumarno, Jabatan sebagai seorang Formen Mechanic Propeller yang tidak melakukan pengajuan izin bekerja berupa surat Permit.

"untuk melakukan pembongkaran Overhoull pada Propeller sehingga pengerjaan yang dilakukan oleh korban yaitu di ruang mesin kapal tersebut tidak dilakukan pengecekan atau validasi terlebih dahulu oleh project incharge dan SAFETY INCHARGE sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja," jelas Andri.

Untuk diketahui, laka kerja tersebut terjadi pada 14 Marer 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebuah kapal terbalkar dan membuat sejumlah pekerja mengalami luka bakar.

Dua orang meninggal dalam kejadian tersebut.(koe)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved