Terdakwa 66 Kilogram Daun Ganja Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus kepemilikan ganja ini berawal saat terdakwa Ir memesan daun memabukkan itu dari rekannya Erwin

The New York Times
Ilustrasi. Daun ganja kering 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi pascahakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas terdakwa kepemilikan 66 kilogram narkotika jenis ganja

Hakim Ahmad Sumardi adalah yang menangani perkara kepemilikan 66 kilogram ganja dengan terdakwa Irwansyah alias Ir (56) dan Muhammad Edy Ryanto alias Mora (24).

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Sumardi memvonis bebas terdakwa Mora.

Sementara terdakwa Ir divonis seumur hidup.

Polisi Tangkap Dua Oknum Mahasiswa di Malang, Diduga Jadi Pengedar Ganja

"Menimbang, Muhammad Edy Ryanto tidak mengetahui bahwa yang dibawanya adalah nartkotika jenis ganja.

Mengadili, memutuskan terdakwa Muhammad Edy Ryanto bebas dari semua pidana," kata hakim Sumardi, Selasa (21/04/2020).

Sementara itu, untuk terdakwa Ir, hakim menilai dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan bebas ini JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap berencana mengajukan kasasi.

Sebab sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut hukuman seumur hidup.

Kedapatan Miliki Daun Ganja Kering 1,2 kg, Jonis Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus kepemilikan ganja ini berawal saat terdakwa Ir memesan daun memabukkan itu dari rekannya Erwin pada Selasa, 20 Agustus 2018 lalu.

Selanjutnya, Erwin pun menjemput Ir dan membawanya ke satu kebun.

Di sana, Erwin menyerahkan tiga goni berisi 70 bungkus ganja yang beratnya mencapai 66 kilogram.

Setelah menerima ganja itu Ir menghubungi calon pembeli.

Disepakati setiap kilogramnya dengan harga Rp 1,5 juta.

Jaringan Pengedar Ganja Dibekuk, Seludupkan 12 Kg Daun Ganja Kering

Untuk menuju lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan, Ir kemudian menghentikan angkutan kota (angkot) yang kala itu dikemudikan terdakwa Edy Ryanto alias Mora.

Selanjutnya Mora pun membawa barang milik Ir.

Sementara Ir mengikuti dari belakang.

Singkat cerita, karena transaksi ini sudah bocor, Ir dibekuk polisi.

Lalu, menyusul Mora juga ikut ditangkap.(*)


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Hakim Bebaskan Terdakwa Kepemilikan 66 Kilogram Ganja, Ini yang Dilakukan Jaksa Penuntut Umum"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved