PENERBANGAN KOMERSIL DITUTUP
Kecuali 5 ini, Semua Jenis Penerbangan Domestik Dilarang Operasi Hingga 1 Juni 2020
Khusus untuk penerbangan kargo, pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Semua Penerbangan Domestik Dilarang Operasi, Kecuali yang 5 Jenis Ini
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA — Dampak wabah Virus Corona kian terasa.
Aktivitas bandara udara dan ruang navigasi tetap akan dibuka selama masa penutupan semua akses penerbangan domestik dan luar negeri, mulai pukul 00.00 WIB, Jumat (24/4/2020) hari ini.
Pengoperasian terbatas bandara udara dan ruang navigasi tersebut untuk menangani lima jenis operasional angkutan udara yang dikecualikan.
Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter ini dirilis resmi Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RepubIik Indonesia, Novie Riyanto, Kamis (23/4/2020) sore.
• Otoritas Bandara Hang Nadim Tunggu Informasi Resmi, Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang
• Tegas, Pemerintah Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang, Mulai 24 April Sampai 1 Juni 2020
Penutupan sementara penerbangan komersil penumpang ke dalam dan luar negeri ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Jumat, 24 April 2020 ini.
Kebijakan ini menyusul pemberlakuan aturan pelarangan mudik oleh pemerintah pusat.
Penutupan sementara penerbangan komersil penumpang ke dalam dan luar negeri.
Lima jenis angkutan tersebut antara lain:
- Penerbangan khusus pimpinan lembaga tinggi negara, tamu/wakil kenegaraan, dan perwakilan organisasi internasional.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi dan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
- Penerbangan operasional penegakan hukum.
- Penerbangan operasional angkutan kargo dan pesawat konfigurasi penumpang yang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin.
- Penerbangan perasional lainnya dengan seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Aturan itu berlaku untuk semua jenis pesawat, baik angkutan niaga berjadwal maupun angkutan charter ini dirilis resmi Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI), Kamis (23/4/2020)
Khusus untuk penerbangan kargo, pesawat ini biasanya dipakai untuk membawa kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Dengan adanya larangan mengangkut penumpang umum, Novie mengatakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib melayani penumpang yang akan melakukan refund (pengembalian) tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang.
Refund bisa dilakukan bagi penumpang dengan memberikan uang tunai tanpa dikenakan biaya.
"Atau dengan memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh," kata
Voucher ini pun mesti memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali.