PENERBANGAN KOMERSIL DITUTUP
Otoritas Bandara Hang Nadim Tunggu Informasi Resmi, Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang
Otiritas Bandara Hang Nadim Batam belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pemberhentian sementara penerbangan komersil oleh Pemerintah Pusat.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam, Suwarso belum menerima pemberitahuan resmi soal pemberhentian sementara penerbangan komersil.
Pemerintah Pusat menghentikan sementara penerbangan komersial untuk domestik maupun luar negri (Internasional) dari tanggal 24 April 2020 sampai 1Juni 2020 yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Kami belum menerima aturan resmi terkait itu," ujarnya melalui sambungan seluler, Kamis (23/4/2020).
• Tegas, Pemerintah Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang, Mulai 24 April Sampai 1 Juni 2020
• Kecuali 5 ini, Semua Jenis Penerbangan Domestik Dilarang Operasi Hingga 1 Juni 2020,
Ia mengatakan, penerbangan di bandara Udara Hang Nadim Batam beberapa waktu belakangan ini mengalami penurunan.
Penurunan tersebut dikarenakan Pandemi Covid-19 yang saat ini mewabah di Indonesia dimana volume Penerbangan di bandara menurun drastis akibat Pandemi.
Dampak Larangan Mudik
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
• Tegas, Pemerintah Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang, Mulai 24 April Sampai 1 Juni 2020
• Kenali 5 Jenis Umbi-umbian yang Populer di Dunia, Kaya Akan Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.