PENERBANGAN KOMERSIL DITUTUP
Tegas, Pemerintah Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang, Mulai 24 April Sampai 1 Juni 2020
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menindaklanjuti larangan mudik ke kampung halaman, pemerintah akhirnya memutuskan menutup semua penerbangan domestik.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020, pukul 00.00 WIB.
Penutupan akses penerbangan komersil tersebut dilakukan hingga tanggal 1 Juni 2020 mendatang.
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
• Kecuali 5 ini, Semua Jenis Penerbangan Domestik Dilarang Operasi Hingga 1 Juni 2020,
• Otoritas Bandara Hang Nadim Tunggu Informasi Resmi, Larang Pesawat Komersil Angkut Penumpang
• Didominasi Mahasiswa dan Pelajar, Warga Batam Sedih Ditutupnya Perpustakaan BP Batam
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
• Yet in the Green Zone, Anambas Regent still Appeals to the Residents for Tarawih Prayers at Home
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 24 April 2020, Virgo Tergoda, Scorpio Stres, Aries Besar Hati
Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
Lalu, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.
Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020"