Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita di Aceh 4 Kali Minta Berhenti Saat Proses Berlangsung

Selama Proses berlangsung, terhitung sebanyak 4 kali pelaku meminta dihentikan. Di tengah suasana pandemi Covid-19. eksekusi cambuk di Aceh tetap ber

Editor: Eko Setiawan
PROHABA/HARI MAHARDHIKA
ILUSTRASI -- Petugas menanyakan kesiapan terdakwa untuk eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/03). Eksekusi itu dilakukan terhadap 12 orang pelanggar Qanur syariat islam, tentang Maisir dan Ikhtilat. 

Sampai cambukan ke-50 ditunda lagi, karena dilanjutkan dengan Zul.

El kembali dibawa ke atas panggung untuk menjalani 50 sisa cambukan lagi.

Saat berlangsung hitungan ke-88, El kembali mengangkat tangan.

Algojo berhenti sejenak kemudian kembali melanjutkan tugasnya sampai 100 kali.

El nyaris roboh dan segera dibawa ke tempat medis untuk menjalani perawatan medis yang sudah disediakan.

Meski dilaksanakan di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tapi pelaksanaan tetap mengikuti protokol, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.

"Kita tidak bisa menunda eksekusi cambuk, karena menunda eksekusi sama seperti menunda keadilan," ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH kepada Serambi.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kesakitan saat Dicambuk 100 Kali, Wanita Muda Empat Kali Minta Dihentikan

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Jalani Hukum Cambuk 100 Kali di Aceh, Wanita Muda Ini Empat Kali Minta Dihentikan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved