Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita di Aceh 4 Kali Minta Berhenti Saat Proses Berlangsung

Selama Proses berlangsung, terhitung sebanyak 4 kali pelaku meminta dihentikan. Di tengah suasana pandemi Covid-19. eksekusi cambuk di Aceh tetap ber

Editor: Eko Setiawan
PROHABA/HARI MAHARDHIKA
ILUSTRASI -- Petugas menanyakan kesiapan terdakwa untuk eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Mukminin Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (20/03). Eksekusi itu dilakukan terhadap 12 orang pelanggar Qanur syariat islam, tentang Maisir dan Ikhtilat. 

TRIBUNBATAM.id - Wanita di Aceh mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena perbuata zina.

Selama Proses berlangsung, terhitung sebanyak 4 kali pelaku meminta dihentikan.

Di tengah suasana pandemi Covid-19. eksekusi cambuk di Aceh tetap berlanjut.

Pelaku Pencurian Ditembak Mati Polisi, Ternyata Juga Ikut Dalam Jaringan Pengedar Narkoba

Blackbeard, Bajak Laut Paling Populer Sepanjang Masa, Mati Dengan Cara Tragis

Kemunculan Prabowo Subianto di Hadapan Publik, Berikan Kesaksian dan Puji Kinerja Presiden Jokowi

Kali ini empat terpidana menjalani eksekusi cambuk, Selasa (21/4/2020) di Kejari Aceh Utara.

Salah satunya adalah seorang wanita berinisial El.

Terpidana lainnya adalah pria yakni Mar (26) warga Kecamatan Paya Bakong, Naz (34) warga Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, dan Zul (29) warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Mar yang terlibat dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak mendapat giliran pertama dicambuk oleh algojo sebanyak 40 kali.

Lalu, disusul Naz yang juga terlibat pelecehan seksual terhadap anak dan dicambuk 25 kali dari 30 kali vonis Mahkamah Syariyah Lhoksukon.

Mulai 24 April Hingga 1 Juni, Operasional Kapal Angkutan Mudik Juga Dihentikan

Kini Video Call Dengan WhastApp Bisa 8 Orang, Pelajari Caranya di Sini

Naz mendapat pengurangan 5 kali, karena ditahan lima bulan.

Sedangkan Zul yang terlibat kasus perzinaan dengan El dicambuk 100 kali.

Saat hitungan ke-50 kali cambukan dengan rotan, Zul yang berdiri menghadap warga mengaku tak sanggup menahan lagi.

Karena itu, jaksa menunda sementera dan melanjutkan eksekusi cambuk terhadap El.

Wanita ini menjalani cambuk dengan posisi duduk.

Dia dieksekusi oleh algojo wanita.

Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.

Tak lama kemudian dilanjutkan lagi, tapi ketika cambukan ke-30 dan 43, El kembali mengangkat tangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved