BATAM TERKINI
Ikuti Instruksi Pemerintah Soal Larangan Mudik, Pelni Setop Penjualan Tiket Hingga 8 Juni 2020
Pelni tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengamomodir kebutuhan transportasi masyarakat, khususnya kebutuhan pokok.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Suasana penumpang naik kapal Pelni, beberapa waktu lalu. Manajemen PT Pelni mematuhi serta menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut.
"Masyarakat dapat memantau info terbaru melalui laman website maupun akun sosial media resmi Perusahaan serta call center PELNI 162," ucapnya.
Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P di mana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Berita Terkait