Larangan Mudik Lebaran Pesawat Stop Beroperasi, Refund Tiket Diberi Voucher Bukan Uang Tunai
Mulai Sabtu seluruh penerbangan domestik berhenti beroperasi hingga 1 Juni 2020. Bagaimana cara dan mekanisme refund tiket pesawat?
Seluruh penerbangan komersial dihentikan

PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan pihaknya resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan.
"Sebagai upaya untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka kami, per hari Jumat, (24/4/2020) resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang termasuk kelolaan kami, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda," kata Handy, Kamis (23/4/2020).
Ia mengatakan, meski ada layanan terhadap penerbangan komersial penumpang yang berhenti sementara per Jumat, (24/4/2020), namun bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan pada kebijakan tersebut, dikatakannya yaitu penerbangan yang membawa atau terkait aturan sebagai berikut:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Dilarang Angkut Penumpang, Refund Tiket Bakal Diberi Voucher "