RAMADHAN DI BATAM

Pemko Batam Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Tindak lanjut SE Kemenpan-RB

Dalam surat itu, waktu kerja selama 7 jam diatur bagi ASN Pemko Batam terhitung hari Senin sampai Kamis dengan waktu kerja dimulai pukul 8 pagi.

TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batam berubah selama Ramadan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020.

"Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, Jumat (24/4/2020).

Ia mengatakan, pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah atau tempat tinggal (work from home), sebagaimana Surat Edaran Walikota Bałam Nomor 181 Tahun 2020.

Hal ini berkaitan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 dan Surat Edaran nomor 361 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Wali kota Batam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi virus Corona.

Dalam surat itu menyebutkan, waktu kerja selama 7 jam diatur bagi ASN Pemko Batam terhitung hari Senin sampai Kamis dengan waktu kerja dimulai pukul 8 pagi.

Pemberian waktu istirahat diberikan selama 30 menit dimulai pukul 12 siang. Sementara hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32.50 jam per minggu," ucapnya.

Setiap pimpinan OPD, menurutnya harus melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan kepada Wali kota Batam melalui BKPSDM Kota Bałam pada kesempatan pertama.

Buka Posko Kemanusiaan, Himpunan Melayu Raya Sagulung Ajak Warga Bantu Warga Terdampak Covid-19

Siap-siap, ODP Yang Ngeyel Bakal Dikarantina di Pabrik Gula Gondang hingga Rumah Angker

Selanjutnya pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar memperhatikan Surat Edaran Walikota Bałam Nomor 181 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid-19.

"Terakhir, protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah tempat Tinggal (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam akan diatur kemudian, sebutnya.

Penyesuaian Jam Kerja BP Batam Selama Ramadan

Menyambut bulan suci Ramadhan 1441H/2020 M, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyesuaian jam kerja selama sebulan penuh.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved