RAMADHAN DI BATAM

Pemko Batam Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadhan, Tindak lanjut SE Kemenpan-RB

Dalam surat itu, waktu kerja selama 7 jam diatur bagi ASN Pemko Batam terhitung hari Senin sampai Kamis dengan waktu kerja dimulai pukul 8 pagi.

TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin. Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

Saat berkeliling, mereka akan membagikan bantuan untuk masjid yang dikunjungi. Namun tahun ini, selain tidak safari, bantuan safari sementara ini ditiadakan, karena kondisi keuangan daerah.

"Kami fokuskan anggaran untuk penanganan Covid-19 dulu," katanya lagi.

Ia turut meminta agar masyarakat menggelar ibadah di rumah. Untuk salat di masjid lingkungan masing-masing, diminta hanya dilakukan oleh imam masjid.

"Tadarus bisa di masjid. Tapi harus diatur hanya tiga dan empat orang. Jaraknya juga harus berjauhan. Tadarus itukan gak undang banyak orang," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved