Pengakuan Pelaku Pembacokan 1 Keluarga di Purwakarta, Niat Curi HP tapi Ketahuan, Ternyata Tetangga

Peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa (21/4/2020) dini hari. Selang sehari, pihak kepolisi berhasil menangkap pelaku.

TribunJabar/Nandri Prilatama
Agus Pelaku Pembacokan satu keluarga di Purwakarta 

Dia melakukan pembacokan ini karena panik saat mau mencuri handphone dipergoki oleh korban Kurniawati (36)," katanya di Mapolres Purwakarta, Kamis (24/4/2020).

Sudah 2 Kali Mencuri

Tersangka Agus mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian.

Menurut pengakuan Agus, dirinya melakukan aksi pencurian pertama kali pada tahun 2019 lalu.

Agus Membacok Sekeluarga di Purwakarta karena Alasan Sepele Ini 2
Agus Membacok Sekeluarga di Purwakarta karena Alasan Sepele Ini 2 (tribunjabar/nandri prilatama)

Aksi kedua, Agus melakukan aksi pencurian dan penganiayaan dirumah seorang perawat bernama Kurniawati (36) yang dihuni oleh suami dan anak-anaknya.

Agus mengaku sehari-hari bekerja di Jakarta dan dalam sebulan ini menganggur lantaran terkena PHK.

"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus.

Kepergok saat masuk kamar perawat

Agus langsung membabi buta saat kepergok oleh Kurniawati ketika masuk ke dalam kamarnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengatakan, sebelum terpergok pelaku sempat mengambil uang tunai Rp 650 ribu yang telah dimasukkan ke dalam dompet dan selanjutnya hendak mencuri handphone sebelum diketahui salahsatu korban.

Sekeluarga Dibacok di Purwakarta
Sekeluarga Dibacok di Purwakarta (tribunjabar/nandri prilatama)

Kapolres menngatakan, pelaku membawa golok dengan memasuki rumah korban dari belakang rumah dengan memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah mengambil uang Rp 650 ribu yang berada di atas meja sebelum mengambil handphone di kamar korban.

Pelaku, lanjut Kapolres, terpergok oleh salahsatu korban yakni Kurniawati (36) di kamar korban saat pelaku ini hendak mencuri handphone.

Korban tersebut kemudian berteriak minta tolong.

"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta gunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.

Akibat perbuatan sadisnya ini, dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved