BATAM TERKINI
Simpan Sabu 216 Gram di Celana Dalam, Perempuan Cantik Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
Seorang perempuan bernama Resty Amalia (29), ditangkap di Bandara Hang Nadim Internasional, Batam, Kepri Kamis (23/4/2020 ) sekitar pukul 08.20 WIB.
TRIBUNBATAM,id, BATAM - Seorang perempuan bernama Resty Amalia (29), ditangkap di Bandara Hang Nadim Internasional, Batam, Kepri Kamis (23/4/2020 ) sekitar pukul 08.20 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Sumarna mengatakan, Resty Amalia merupakan calon penumpang pesawat Lion Air dari Batam-Surabaya-Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Wanita cantik itu berangkat Kamis pagi. Namun, saat petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim memeriksa ada kejanggalan di badan Resty Amalia.
“Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas," kata Sumarna.
Kemudian, petugas itu menggiring Resty Amalia ke ruangan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan digeledah badan wanita cantik itu kedapatan plastik yang disembunyikan di bagian bawah celana dalam. Plastik itu, berada sejajar dengan alat kelamin pelaku.
• Begini Suasana Dalam Rumah Angker yang Disiapkan Jadi Tempat Karantina ODP yang Ngeyel
• Dibalik Viral Ibu RT Pukul Emak-emak yang Minta Jatah Sembako, Seorang Saksi Mata Ungkap Fakta Lain
• Ada Pertanda Baik, Ini dia Arti Kedutan di Bibir Kiri Bawah, Erat Kaitannya dengan Rezeki
"Petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya," jelas Sumarna.
Terhadap barang tersebut kemudian dilakukan uji Narcotic Identification Kits (NIK). Dan berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut sebagai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, wanita cantik itu dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19,” tuturnya.
Sementara itu, terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
Narapidana Penjual Sabu 11,2 Kg Divonis Hakim 5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, memvonis Aan Sofyan bersalah. Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan didampingi anggota majelis Yona Lamerosa Kataren dan Dwi Nuramanu, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Menurut majelis hakim, Aan Sofyan yang masih menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, terbukti mengendalikan sabu-sabu seberat 11.259 gram atau setara 11,2 kilogram (Kg).
"Menyatakan terdakwa Aan Sofyan alias Aan Bin Sudarmaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan satu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," demikian putusan itu dibacakan Taufik pada sidang online.
Vonis itu lebih separoh dikurangi oleh hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung sebelumnya, menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Karena perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahkan hukuman dalam pasal ini ancaman hukuman mati.
Dengan hukuman ringan itu Jaksa Penuntut Umum , Rumondang tak tinggal diam. Ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Kami banding akan putusan hakim tersebut," kata Rumondang, Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, Aan Sofyan mengendalikan sabu dari Lapas Tanjungpinang. Kronologis terbongkarnya kasus ini pada Jumat 24 Agustus 2018, saksi Budhi Hariawan ditelepon oleh terdakwa yang menanyakan kabar. Dan meminta tolong untuk mengambil titipan paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 1187,9 gram.
Kemudian terdakwa Aan menyuruh Budhi mengantar paket besar berisi Narkotika dengan berat brutto 3142,5 gram, pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 melalui Titipan Kilat (Tiki) Aladin Batam Center dengan alamat tujuan Sri Yuanti, SE. Jalan Salemba No.216 Kel. Punggolaka, Kec. Puuwatu Kendari, Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya terdakwa Aan ini menyuruh saksi Budhi untuk mengambil paket lagi di depan Swalayan Top 100 sebanyak sembilan paket berisi Narkotika berat brutto 3553,6 gram. Kemudiam akan dikirim ke Baharudin Djalil di Jalan Maccini Baru B.II No.14 Kel. Maccini Gusung, Makasar, Sulawesi Selatan.
Sembilan paket berisi Narkotika dengan berat brutto 3300 gram, tujuan atas nama Andi S Jalan Kelapa Kuning IX Blok H2 No. 8 Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta. Selanjutnya, satu paket berisi Narkotika dengan berat brutto 77,5 gram, tujuan atas nama ibu Lily Serpong Garden Cluster Green Harmoni Blok B.9 No.12 A Cisauk, Tangerang.
Aan Sofyan bukanlah manusia merdeka saat mengendalikan bisnis haramnya. Sebab, Aan saat ini masih berstatus sebagai napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Dia ditangkap polisi 2 Maret 2016 lalu. Karena kedapatan menjual narkotika seberat sekitar 450 gram atau hampir setengah kilogram.
Atas perbuatannya ini, pengadilan yang sama yakni Pengadilan Negeri Batam memvonis Aan Sofyan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian JPU Susanto Martua saat itu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dan akhirnya, PT Pekanbaru menaikkan lima tahun vonis, yakni menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (leo)