TRIBUN WIKI

Dana Dikembalikan 100 Persen, Begini Cara Ajukan dan Syarat Refund Tiket Mudik PELNI

PELNI memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang. Namun, bagi yang sudah membeli tiket bisa refund.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
suasana penumpang naik kapal Pelni, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id - Larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah tak hanya berdampak pada transportasi udara.

Perjalanan kapal melalui PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI juga ikut terdampak.

PELNI memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

Selain itu, ada juga pembatasan perjalanan untuk sejumlah rute tertentu.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI, Yahya Kuncoro mengatakan, pembeli yang sudah terlanjur membeli tiket bisa mengajukan refund.

Adapun dana yang dikembalikan adalah 100 persen alias tidak dipotong sama sekali.

Ke kantor cabang resmi PELNI

Untuk ketentuan refund PELNI bisa dilakukan di kantor cabang resmi PELNI, bukan partner penjualan tiket.

Bagi penumpang yang membeli tiket PELNI melalui agen perjalanan, juga harus mengajukan refund lewat call center resmi dan loket di kantor cabang PELNI resmi.

“Untuk refund bisa menghubungi call center kami 162 atau datang langsung ke loket cabang terdekat,” tutur Yahya.

Bawa kartu identitas

Selain itu, pada waktu pembatalan tiket calon penumpang wajib membawa kartu identitas (KTP) asli dan juga fotokopi KTP.

Calon penumpang juga harus membawa dan menunjukkan kode booking tiket untuk verifikasi data.

Maksimal jam

Pengajuan pembatalan tiket ini juga diwajibkan dilakukan maksimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved