VIRUS CORONA DI BATAM
MULAI Hari Ini, Sabtu 25 April, Penerbangan Komersial dari Bandara Hang Nadim Batam Dihentikan
Mulai hari, Sabtu (25/4/2020) penerbangan komersial baik domestik maupun internasional resmi dihentikan dari Bandara Hang Nadim Batam.
Kapal hingga Pesawat Dilarang Beroperasi
Seluruh moda transportasi baik kapal Pelni hingga pesawat dilarang beroperasi mulai hari ini Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Jalur transportasi tidak beroperasi di seluruh wilayah.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan bahwa terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.
Selama momen itu, perseroan hanya akan menyiapkan seluruh kapal untuk mengangkut muatan logistik saja.
Termasuk kapal yang biasa ditumpangi oleh para penumpang.
"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik," ujar Yahya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2020).
Ia juga akan mengupayakan agar trayek kegiatan Pelni tidak terganggu, selama diberlakukannya aturan ini.
"Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Yahya.
Perseroan pun terus berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terkait aktivitas seluruh kapalnya, baik itu untuk kapal angkutan penumpang yang sedang dialihfungsikan maupun angkutan logistik.
"Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang," tegas Yahya.
Permenhub 25/2020 Terbit
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
