Sabtu, 2 Mei 2026

BATAM TERKINI

Bebas Berselancar di Dunia Maya, Pengemudi Kasus 'Mobil Terbang' Unggah Foto di Akun Instagram

Dalam situs online Pengadilan Negeri Batam terkait kasus mobil terbang, Farisa sendiri diharuskan tetap berada dalam tahanan.

Tayang:
TRIBUNBATAM/DIPA
Farisa Valentina (23). Terpidana kasus mobil terbang ini, diketahui memposting foto pada akun instagram miliknya, Minggu (26/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima hari sejak divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, terpidana 'mobil terbang' di kawasan Harbour Bay, Farisa Valentina masih leluasa berselancar di dunia maya.

Pantauan TribunBatam.id, ia terlihat masih memposting beberapa foto pada instastory-nya, Minggu (26/4/2020).

Dalam foto tersebut, terlihat Farisa berada di dalam mobil menggunakan baju kemeja putih dengan garis berwarna biru dongker.

Tampil menggunakan hijab merah muda, Farisa menjulurkan lidahnya pada postingan ini. Jika dihitung, postingan instastory miliknya diposting sekira pukul 11.30 WIB atau tiga jam lalu.

Sebelum fotonya, Farisa terlebih dahulu memosting foto seorang anak kecil saat berada di kursi depan satu unit mobil.

Farisa Valentina sendiri diketahui telah divonis selama 10 bulan penjara akibat terbukti lalai saat berkendara sehingga menyebabkan satu orang korban luka berat.

Pantauan TribunBatam.id di situs online Pengadilan Negeri Batam terkait kasus mobil terbang, Farisa sendiri diharuskan tetap berada dalam tahanan dan barang bukti satu unit mobil Nissan Juke BP 1916 AM warna hitam dikembalikan kepada Selvia Laura sebagai pemilik.

Hingga kini pihak Lapas Perempuan Batam, tempat Farisa ditahan, belum membalas konfirmasi TribunBatam.id.

Sebelumnya, terpidana kasus mobil terbang di kawasan Harbour Bay Batam, Farisa Valentina mendapatkan vonis 10 bulan penjara sidang online di Lapas Perempuan Batam, Selasa (21/4/2020) lalu.

Farisa dinyatakan bersalah berdasarkan pada 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terbukti lalai sehingga menyebabkan satu orang korban luka berat.

Jalani Sidang Online, Pengacara Masih Pikir-Pikir

Kasus mobil terbang di kawasan Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepri berlanjut.

Terdakwa bernama Farisa Valentina (24) diketahui telah menjalani sidang secara online Selasa (21/4/2020) kemarin.

Selebgram ini didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam diketahui memberikan putusan selama 10 bulan penjara.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved