Kapolres Anambas Beberkan Kronologi Anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Dihajar 3 Remaja

Anggota Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Anambas dihajar tiga remaja. Kapolres Anambas beberkan kronologi kejadiannya.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
IMBAU MASYARAKAT - Satgas Aman Nusa II Polres Anambas bersama tokoh agama, yakni Ustaz Syardian mengimbau masyarakat yang ada di jalan terkait pencegahan Covid-19, Minggu (19/4/2020) 

Tidak lama setelah itu, 3 orang teman remaja itu mendapati korban tepat di depan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Saat itu korban sedang berjalan pulang ke rumah. 

Saat ini ketiga pelaku, yakni TM, RW dan DR telah ditahan oleh Polsek Jemaja.

“Mereka terancam tindak pidana pengeroyokan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres Anambas itu. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved