VIRUS CORONA DI KARIMUN
Datang dari Zona Merah Covid-19, Seorang Pria di Karimun Kabur Tolak Dikarantina
Menolak dikarantina, seorang pria di Karimun melarikan diri saat hendak dibawa menggunakan bus ke SMPN 2 Binaan. Pria ini baru datang dari Riau
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Menolak dikarantina, seorang pria melarikan diri saat hendak dibawa menggunakan bus.
Pria berinisial As (36), asal Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), itu tiba di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun pada Minggu (26/4/2020).
As baru datang dari Provinsi Riau yang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Ia tiba menggunakan kapal Dumai Express yang tiba di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun sekira pukul 15.00 WIB.
Seperti para penumpang lainnya, As ikut diarahkan untuk menaiki bus untuk diangkut menuju lokasi karantina terpusat di SMP Negeri 2 Binaan di Kecamatan Tebing.
Namun begitu naik ke dalam bus, As kembali turun dan kabur dengan cara berlari. Kawasan pelabuhan sempat riuh karena banyak berteriak ada yang kabur.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Pesantren Kilat Ramadhan di Bintan Tetap Jalan, Ini Metode yang Dipakai
• Antisipasi Penyebaran Corona, Pemkab Bintan Perpanjang Masa Kerja ASN di Rumah Hingga 31 Mei 2020
• Cerita Haru Calon Istri Dokter Mikhael Robert Marampe, Tetap Tepati Janji Walau Kekasih Sudah Tiada
• Puluhan Sopir Grab Car Mengadu ke DPRD, Ditengah Pandemi Corona Masih Ada Leasing Minta Tagihan
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut berusaha mengejar As. Ia akhirnya dapat diamankan di rumahnya sekira pukul 20.00 WIB. Selanjutnya As dibawa ke lokasi karantina.
Menurut Iman Pratama, seorang relawan di SMP Negeri 2 Tebing, As kabur memang karena tidak ingin dikarantina. Ia sangat ingin langsung berjumpa dengan keluarganya.
"Dia kabur karena memang tidak mau dikarantina. Waktu dibawa kita minta istrinya ikut. Lalu kita minta istrinya pulang dan yang bersangkutan kita bawa ke lokasi karantina," kata Iman, Senin (27/4/2020).
Iman mengatakan, sebagaimana kebijakan pemerintah daerah, warga yang baru tiba dari luar daerah, wajib dikarantina selama dua hari untuk yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Untuk AS ini kita akan lihat dia kooperatif atau tidak. Kalau tidak kooperatif ya akan diinapkan selama 14 hari sebagaimana prosedur yang harus dilakukan. Tapi kalau dia nurut, maka hanya dua hari dia di sini dan langsung kita serahkan ke keluarganya jika memang tidak ada gejala atau statusnya tetap OTG,” paparnya. (Tribunbatam.id/Elhadif Putra)