Puluhan Sopir Grab Car Mengadu ke DPRD, Ditengah Pandemi Corona Masih Ada Leasing Minta Tagihan
Mereka mengadukan sejumlah perusahaan finance yang tetap menagih tagihan kredit kendaraan di tengah pandemic Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA -Sopir Grabcar melaporkan nasibnya ke DPRD terkait masih adanya tagihan yang diminta oleh pihak leasing.
Sejumlah sopir mobil sewa lewat aplikasi (daring) atau driver taksi online mendatangi Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (27/4/2020).
Mereka mengadukan sejumlah perusahaan finance yang tetap menagih tagihan kredit kendaraan di tengah pandemic Covid-19.
• Jalan Licin Toyota Lexus Hantam Tiang PLN, Aliran Listrik di Bintan Padam 6 Jam
• Gerah dengan Tradisi Balap Liar, Polres Tanjungpinang Pasang Pita Penggaduh
• Jadi Brondong Simpanan Tante-tante, Pria 18 Tahun Tewas Dicelurit Anak Kekasihnya
Padahal, pemerintah telah menginstruksikan debt collector dan perusahaan finance menangguhkan sementara tanggungan kredit.
Mereka yang mengadu adalah para sopir Grabcar di Jatim yang tergabung dalam Sahabat GrabCar Jawa Timur.
Para sopir tersebut mempertanyakan janji pemerintah yang melarang debt collector dan leasing (perusahaan finance) melakukan penagihan kepada mereka.
"Kami minta back-up dari legislatif atas upaya paksa dari perusahaan-perusahaan finance yang menagih biaya angsuran," kata koordinator Sahabat Grab Car, Handoko saat ditemui di DPRD Jatim.
Menurutnya, perusahaan finance tak seharusnya melakukan upaya paksa terhadap para sopir. Mengingat, Presiden RI Jokowi telah melarang adanya penagihan paksa.
"Perusahaan finance harus memberikan penangguhan pembiayaan kepada sopir grabcar. Tetapi, fakta di lapangan masih dikejar-kejar,”sambungnya.
Tak sendiri, hal serupa juga dialami sejumlah sopir lainnya. "Kedatangan kami juga untuk melaporkan perusahaan finance mana saja yang masih mengejar mereka,”terangnya.
Selain dengan memaksa, para sopir juga diminta membayar sejumlah uang sebagai penangguhan selama 6 bulan.
"Kami diminta membayar Rp1,2 juta untuk penangguhan 6 bulan," katanya.
Menurutnya, apabila membayar bunga pihaknya tidak keberatan, namun untuk membayar lainnya pihaknya keberatan.
"Ada salah satu perusahaan finance ACC yang memberlakukan uang administrasi sebesar Rp300 ribu plus Rp2 juta untuk penangguhannya,”jelasnya.
Pihaknya pun meminta DPRD Jatim bisa menjembatani sopir grabcar dengan pihak perusahaan finance. "Harus ada 'win win solution',”jelasnya.
Selain ke DPRD Jatim, pihaknya juga sudah mengadukan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).