Minggu, 19 April 2026

Pembina Pramuka Cabuli Murid Pria Hingga 20 Kali, Modusnya Beri Pelajaran Tambahan

Sementara itu, kasus tersebut terbongkar saat kakak korban menemukan percakapan tak wajar antara pelaku dan adiknya.

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pembina pramuka lakukan pencabulan terhadap seorang muridnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik sendiri masih terus mengembangkan kasus asusila tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Kronologi kasus

Ade menjelaskan, kasus tersebut berawal dari rasa suka pelaku terhadap korban.

Pelaku lalu berusaha menggunakan segala cara untuk mendekati korban, salah satunya dengan mengadakan latihan pramuka dan pelajaran tambahan di sekolah.

“Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” sebut Ade, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, kasus tersebut terbongkar saat kakak korban menemukan percakapan tak wajar antara pelaku dan adiknya.

“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Ajak Latihan Pramuka dan Pelajaran Tambahan, Oknum Guru Honorer Ini Sodomi Siswanya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved