VIRUS CORONA DI BINTAN
Pemkab Bintan Perpanjang Masa Kerja ASN di Rumah hingga 31 Mei, Antisipasi Penyebaran Corona
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan, kebijakan perpanjangan masa kerja ASN di rumah ini untuk mengantisipasi penyebaran Corona di Bintan
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan di rumah atau Work From Home (WFH) diperpanjang. Yakni hingga 13 Mei mendatang.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Bintan dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor: 443/SETDA/342 tentang perubahan kedua atas surat edaran Bupati Bintan Nomor: 443/BKPSDM/173 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Pemerintah pusat.
Dimana arahan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
"Ini bagian dari mengantisipasi penyebaran virus Corona agar tidak meluas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Kami menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal WFH dan sesuai dengan aturan kementerian terkait," ujarnya, Minggu (26/4/2020).
Apri juga menuturkan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan di Kabupaten Bintan.
• Dulu Sehari Bisa Dapat Rp 3 Juta, Begini Nasib Pedagang Pakaian di Batam Selama Wabah Corona
Penetapan kebijakan sebagaimana tersebut juga akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tambahnya.
Apri juga mengigatkan, bahwa ASN juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada dan atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
"Tidak hanya itu, serta dapat ikut berperan serta dalam menyampaikan informasi yang positif dan benar bukan berita hoaks kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya.
Kantor Imigrasi Terapkan Social Distancing
Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan untuk sementara menutup pelayanan paspor.
Antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di nonaktifkan sementara. Sedangkan bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
Hal ini dilakukan guna untuk pencegahan penyebaran virus Corona, sekaligus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menyebutkan, bahwa kantor imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa di tunda penanganannya atas rujukan dokter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1304bupati-bintan.jpg)