ANAMBAS TERKINI

Angka Perceraian di Anambas Menurun saat Wabah Corona, Cerai Gugat Paling Banyak

Angka perceraian di Anambas selama pandemi Covid-19 menurun. Tercatat dari Januari hingga pertengahan April 2020, jumlah perceraian hanya 26 perkara

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Gita Febrita, SHI, MH. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Selama pandemi Covid-19, tingkat perceraian di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlalu meningkat.

Di beberapa tempat, kasus perceraian memang didominasi masalah perekonomian dan perselisihan dalam rumah tangga.

Sementara itu di Kepulauan Anambas, perceraian lebih dominan diajukan oleh sang istri kepada suami dengan alasan perselisihan rumah tangga.

"Kalau di Anambas saya lihat faktornya macam-macam, yang paling sering itu karena perselisihan dan pertengkaran," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Gita Febrita, SHI, MH kepada Tribunbatam.id, Selasa (28/4/2020).

Dikatakan oleh Gita, beberapa sebab alasan untuk mengajukan gugatan perceraian bahkan ada yang ditinggalkan kemudian ada perselisihan dan pertengkaran.

Lanjutnya, perselisihan dan pertengkaran ini dibagi lagi menjadi beberapa macam, ada dari sang suami yang tidak memberi nafkah hingga meninggalkan istri sekian tahun.

 Corona di Singapura 14.423 Tertinggi di Asia Tenggara, Lokasi Singapore Airshow jadi RS Darurat

 Hitung Berat Telur Seluruh Sumbangan yang Diterima Ibu Irma: Jawaban SMP TVRI Selasa 28 April 2020

Tercatat jumlah data perceraian pada tahun 2019 sebanyak 95 perkara. Untuk cerai gugat ada 72 perkara dan cerai talak 23 perkara.

Sementara itu tingkat perceraian di tahun 2020 mengalami penurunan, dari bulan Januari hingga pertengahan April 2020. Jumlah perceraian hanya 26 perkara, dengan jumlah cerai gugat 20 perkara dan cerai talak 6 perkara.

Dari data yang Tribunbatam.id peroleh, selama tahun 2019 jumlah permintaan perceraian Pengadilan Agama Tarempa baru memutuskan 99 perkara. Terdiri dari cerai gugat 72 perkara, cerai talak 23 perkara, hak asuh anak 3 perkara, dan poligami 1 perkara.

Sedangkan di tahun 2020 jumlah perkara yang ditangani baru 49 perkara.

Saat ditanya apakah di tengah pandemi Covid-19 ini masih melakukan persidangan percet, Gita mengatakan beberapa waktu lalu hakim masih melakukan persidangan.

"Ada, cuma untuk perkara baru sementara dipending dulu, namun perkara lama tetap kami sidangkan. Kecuali ada hal-hal mendesak, yang perkara permohonan tetap kami terima, seperti penetapan ahli waris atau dispensasi nikah," terangnya.

Jumlah Janda di Batam Meningkat

Kondisi ekonomi yang memburuk di tengah pendemi wabah covid-19 disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kota Batam.

Akhirnya, saat ini jumlah janda dan duda di kota Batam terus mengalami peningkatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved