VIRUS CORONA DI BATAM
5 Kecamatan di Batam Zona Merah, Sagulung dan Bengkong Paling Susah Diterapkan Physical Distancing
Pemerintah Kota Batam tengah mengupayakan diterapkannya pembatasan sosial atau karantina per kecamatan khususnya di 5 kecamatan zona merah.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berbagai kebijakan pencegahan Covid-19 telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Batam, mulai imbauan physical distancing, kewajiban memakai masker, hingga penundaan aktivitas ibadah yang melibatkan kerumunan orang.
Saat ini, Pemerintah Kota Batam tengah mengupayakan diterapkannya pembatasan sosial.
Upaya pembatasan sosial ini, menurut Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, akan dilakukan per kecamatan.
"Saya sebut saja 'pembatasan sosial'. Kalau di pusat ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kota Batam pembatasan sosial per kecamatan," ujar Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (28/4/2020).
• GRATIS! Warga Batam Bisa Rapid Test Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Kepri, Ini Syaratnya
Penerapan pembatasan sosial ini, telah berjalan dengan digerakkan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan Sekretaris Daerah, Jefridin.
Salah satu upaya penerapan pembatasan sosial yang disinggung ini, adalah penyisiran warga dengan gejala Covid-19 di 12 Kecamatan di Kota Batam.
Khususnya, ada 5 Kecamatan yang tergolong sebagai zona merah Covid-19 di Kota Batam, yaitu Kecamatan Batam Kota, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Bengkong.
Tidak hanya menyisir warga terduga Covid-19, Pemerintah Kota juga menjaga agar penerapan physical distancing terlaksana di tengah-tengah masyarakat.
Dia menilai, terutama di Kecamatan Sagulung dan Bengkong, physical distancing agak sulit untuk diterapkan.
Sebab jumlah warga tergolong padat, serta terdapat beberapa pasar di mana masih tampak kerumunan orang memadatinya.
"Batam Kota kita sisir dulu, biar yang 14 orang ini skalanya menurun, kemudian Kecamatan Sagulung, bukan karena jumlahnya banyak, tapi physical distancingnya yang mungkin tidak berjalan di sana," ujar Rudi.
Oleh karena itu, kelima Kecamatan yang menjadi zona merah tersebut menjadi prioritas penyisiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Batam.
Sumber keramaian
Hingga saat ini sebanyak 2 titik keramaian di Kota Batam yang belum bisa ditertibkan oleh Tim Gugus Tugas.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi.
