BATAM TERKINI
Lima Remaja Disuruh Jalan Jongkok ke Mapolsek Sekupang, Nekat Curi Ikan Cupang Warga
Mereka tidak diproses hukum. Selain diberi nasihat, orang tua kelima remaja itu diminta datang ke Mapolsek Sekupang.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima anak remaja terlihat berjalan jongkok ke kantor Mapolsek Sekupang, Kota Batam, Rabu (29/4/2020).
Bukan tanpa alasan, mereka tertangkap mencuri ikan laga atau yang biasa dikenal dengan ikan Cupang di kawasan Tiban Kampung.
Pantauan TribunBatam.id, lima remaja itu berjajar berjalan jongkok dari pintu gerbang menuju ruangan Mapolsek Sekupang.
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Patam Lestari Polsek Sekupang, Bripka Haris terlihat memberi nasihat kepada 5 remaja itu, setelah turun dari mobil.
"Makanya jangan mencuri, tahu rasa kan sekarang disuruh jalan jongkok," sebut Haris kepada 5 anak remaja itu.
Atas perbuatan lima remaja itu, mereka tidak diproses hukum. Selain diberi nasihat, orang tua kelima remaja itu diminta datang ke Mapolsek Sekupang.
“Orang tuanya kami panggil untuk datang ke Polsek. Sudah mau jalan kesini kabarnya. Ini kami lakukan dengan harapan agar remaja ini jera dan tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Anak di Bawah Umur Bobol Sekolah di Batam
Demi mencari modal untuk jalan-jalan, tersangka M (16) anak di bawah umur itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.
Meski usianya masih kategori anak, namun M berhasil membobol ruang Tata Usaha (TU) Sekolah Dasar (SD) 02 Tiban Indah dan berhasil mengangkut 1 unit infokus dan 6 unit tablet beserta tas.
Hal itu terungkap saat Kepolisian Sektor Sekupang menggelar ekspose pelaku tindak pidana pencurian di Mapolsek, Rabu (15/1/2020).
Dalam keterangannya, Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim mengatakan bahwa pelaku M merupakan seorang warga Belakang Padang. Saat itu dia tinggal di rumah kerabatnya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Jadi pada tanggal 12 Januari 2020, M memasuki sekolah dan membobol ruang TU, lalu kemudian dia berhasil membawa barang-barang berharga dari dalam ruang TU," kata Ulil.
Ia melanjutkan, meski masih di bawah umur, untuk menghilangkan jejaknya M memotong kabel CCTv, namun tidak mengambil rekamannya.
• Jalani PKL, Siswi SMK Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Puskesmas Batam
• BP Batam Siapkan Rp 200 Miliar Untuk Belanja Sembako Bantu 300.000 Warga Terdampak Covid-19
"Atas kehilangan itu, tidak lama kemudian kita mendapat laporan. Dan dari petunjuk CCTv kita pun berhasil mengenali tersangka dan esok harinya langsung kita amankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 7 tahun.
Residivis Maling di Sekupang Diringkus Polisi
Spesialis pencuri barang siang hari alias maling di Tiban, Sekupang, Batam akhirnya dibekuk Polsek Sekupang.
Dari dua orang tersangka, satu diantaranya berhasil diamankan, yakni B Sianipar. Sementara satu lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Hal itu dikatakan Kapolsek Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Rahim saat menggelar ekspose di Mapolsek Sekupang, Rabu (15/1/2020).
Ia mengatakan, kedua tersangka itu telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah sekupang.
Yakni TKP pertama pada tanggal 2 Januari di perumahan Tiban BTN.
Tersangka ini berhasil mengambil TV, pada saat itu pemilik rumah tengah tidur di rumah.
Sementara TKP kedua di komplek Perumahan Tiban Mutiara pada tanggal 5 Januari lalu.
Dari situ tersangka berhasil mengambil 4 unit ban pelek mobil.
Adapun modus mereka ini, kata Kapolsek, tersangka berkeliling komplek perumahan yang dianggap mereka aman untuk melancarkan aksinya.
Menariknya, tersangka tersebut menggunakan mobil rental untuk mengangkut hasil barang curian.
"Jadi mereka rental mobil, dan mobil itu digunakan untuk mengangkut barang yang dicuri," terang Ulil.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 7 tahun. (Tribunbatam.id/Bereslumbantobing)