Minggu, 26 April 2026

TPPO DI KEPRI

Kepri Dekat Singapura dan Malaysia Rawan TPPO, Gubernur: 7 Pintu Masuk di Sini

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkap 7 dari 10 pintu perdagangan orang berada di Provinsi Kepulauan Riau.

TribunBatam.id via Instagram @bp3mi_kepulauanriau
TPPO DI KEPRI - Tangkap layar akun Instagram @bp3mi_kepulauanriau saat Gubernur Kepri, Ansar Ahmas (tengah) setelah mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Komplek Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin, (21/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Letak geografis Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dekat dengan Singapura dan Malaysia tak hanya memberi keuntungan dari sisi strategis, namun juga rawan akan Tindak Pidana Perdagangan Orang alias TPPO.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bahkan mengungkap jika kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi TPPO di Kepri.

Saat mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tingkat Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang pada Senin (21/7), Ansar Ahmad mengungkap jika dari 10 pintu masuk perdagangan orang di Indonesia, tujuh di antaranya berada di Kepri.

“Kepri berada di posisi yang sangat strategis, tetapi juga sangat rentan. Dari sepuluh pintu perdagangan orang di Indonesia, tujuh di antaranya berada di wilayah kita. Ini bukan sekadar fakta, melainkan peringatan keras bagi kita semua,” ujar Gubernur Kepri melansir laman Instagram @kejati_kepri yang dilihat Selasa (22/7/2025).

Pengukuhan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kepri ini menurutnya menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia. 

Gugus Tugas TPPO diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam perumusan kebijakan, upaya pencegahan serta penanganan kasus secara terkoordinasi dan efektif.

Keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari perwakilan dari unsur Pemerintah Kementerian/Lembaga, Organisasi Perangkat Daerah, Penegak Hukum, Organisasi dan Lembaga Sosial Masyarakat, Organisasi Profesi dan Peneliti/akademisi.

Gugus tugas ini terdiri dari 6 (enam) Sub Gugus Tugas.

Sejumlah sub gugus tugas tersebut di antaranya Sub Gugus Tugas Pencegahan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Kesehatan, Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial.

Kemudian Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum, Sub Gugus Tugas Penegakan Hukum.

BP3MI Kepulauan Riau tergabung dalam Sub Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial melansir laman Instagram @bp3mi_kepulauanriau.

Sebagai informasi, kasus TPPO khususnya PMI ilegal di Batam sudah banyak terungkap melalui polisi dan tim gabungan.

Bahkan baru-baru ini 232 pekerja migran Indonesia dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan Pahang dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam, Senin (21/7/2025).

Mereka menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Pasir Gudang. 

Adapun rinciannya 185 laki-laki dan 37 perempuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved