ANAMBAS TERKINI
Saat Wabah Corona, Kasus Cerai Gugat Paling Banyak di Anambas, Ini Penyebabnya
Jumlah kasus perceraian di Anambas periode Januari-pertengahan April 2020 sebanyak 26 perkara. Paling banyak cerai gugat, 20 perkara
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kasus perceraian di Anambas pada tahun 2020 mengalami penurunan. Yakni dari bulan Januari hingga pertengahan April 2020.
Jumlah perceraian saat wabah Corona melanda tercatat hanya 26 perkara. Meski begitu, dari jumlah ini kasus cerai gugat lebih mendominasi dibanding cerai talak.
Tercatat jumlah cerai gugat 20 perkara dan cerai talak 6 perkara.
Sementara itu pada tahun 2019, jumlah perceraian di Anambas tercatat sebanyak 95 perkara. Untuk cerai gugat ada 72 perkara dan cerai talak 23 perkara.
Selama tahun 2019 jumlah permintaan perceraian Pengadilan Agama Tarempa baru memutuskan 99 perkara. Terdiri dari cerai gugat 72 perkara, cerai talak 23 perkara, hak asuh anak 3 perkara, dan poligami 1 perkara.
Sedangkan di tahun 2020, jumlah perkara yang ditangani baru 49 perkara.
• Wali Kota Tanjungpinang Tutup Usia, Kantor Pemerintah dan Pertokoan Pasang Bendera Setengah Tiang
• Pasien Corona Kabur dari Rumah Sakit, Ditemukan di Dekat Kampungnya
Di beberapa tempat, kasus perceraian memang didominasi masalah perekonomian dan perselisihan dalam rumah tangga.
Sementara itu di Kepulauan Anambas, perceraian lebih dominan diajukan oleh sang istri kepada suami dengan alasan perselisihan rumah tangga.
"Kalau di Anambas saya lihat faktornya macam-macam, yang paling sering itu karena perselisihan dan pertengkaran," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Gita Febrita, SHI, MH kepada Tribunbatam.id, Selasa (28/4/2020).
Dikatakan oleh Gita, beberapa sebab alasan untuk mengajukan gugatan perceraian bahkan ada yang ditinggalkan kemudian ada perselisihan dan pertengkaran.
Lanjutnya, perselisihan dan pertengkaran ini dibagi lagi menjadi beberapa macam, ada dari sang suami yang tidak memberi nafkah hingga meninggalkan istri sekian tahun.
Saat ditanya apakah di tengah pandemi Covid-19 ini masih melakukan persidangan percet, Gita mengatakan beberapa waktu lalu hakim masih melakukan persidangan.
"Ada, cuma untuk perkara baru sementara dipending dulu, namun perkara lama tetap kami sidangkan. Kecuali ada hal-hal mendesak, yang perkara permohonan tetap kami terima, seperti penetapan ahli waris atau dispensasi nikah," terangnya.
Jumlah Janda di Batam Meningkat
Kondisi ekonomi yang memburuk di tengah pendemi wabah covid-19 disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kota Batam.