2 Oknum Polisi Bripda Curi Senjata Api dan Menjualnya Rp 15 Juta
Dua orang oknum anggota polisi, yakni Bripda MAF (41) dan MA (43) ditangkap atas kasus pencurian senjata api
"Kemudian, sekitar awal Februari 2020, ketiga pistol tersebut dibawa Bripda MA untuk dijual ke Bripda BA di
Sumsel dengan harga masing-masing pistol Rp 15 juta," ujar Maladi.
Kemudian, sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat apel malam, Bripda MA kembali mengambil kunci gudang
dari lemari Bripda Romi tanpa diketahui.
Ia bersama Bripda MAF langsung menuju gudang dan kembali mengambil 4 pucuk pistol.
Peristiwa hilangnya pistol tersebut kemudian ramai dibicarakan.
Selanjutnya 4 pucuk pistol tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda MAF yang bernama Y
di Kelurahan Kampung Keramat, Pangkalpinang.
Namun, pistol tersebut dititipkan tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Kasus pencurian senjata organik akhirnya terbongkar saat Polda Sumatera Selatan menemukan kepemilikan
senjata yang dinilai janggal pada salah satu personel.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Kronologi Komplotan Polisi Berpangkat Bripda di Pangkalpinang Jual Pistol Hasil Curian