Fakta Baru Terungkap, Sempat Latihan Memanah, Abu Rara dan Istri Bawa Anak Saat Tikam Wiranto
Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam jenis kunai, di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.
TRIBUNBATAM.id - Insiden penusukan terhadap Menteri Politik Hukum dan HAM Wiranto pada 10 Oktiber 2019 lalu masih meninggalkan teka-teki.
Pada 9 April 2020 lalu, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara dan Fitria Diana, istrinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara online.
Pada Kamis (30/4/2020) siang, sidang keduanya kembali dilakukan secara online.
Terungkap, saat aksi penikaman pada 10 Oktober 2019 lalu, Abu Rara dan istri membawa anak mereka ke lokasi.
Hal itu diungkapkan oleh M Dede Rohimudin, perangkat desa setempat, saat dihadirkan sebagai saksi perkara penusukan Wiranto.
Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam jenis kunai, di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.
“Apa ada anak kecil di sekitar situ?” Tanya Masrizal, ketua majelis hakim, kepada Dede, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,
“Ada, perempuan,” jawab Dede.
“Ada anak kecil, sedang apa?” Tanya Masrizal.
“Nangis saja,” jawab Dede.
“Ada anak kecil dekat orang tuanya. Dekat pelaku wanita,” jelas Dede.
Semula, Dede mengaku tidak mengetahui siapa anak kecil itu.
Dia baru mengetahui anak itu merupakan anak dari pasutri Abu Rara dan Fitria, saat mendapatkan informasi dari media massa.
“Saya tahu itu anaknya dari media,” ungkapnya.
Dede mengaku merekam peristiwa penusukan Wiranto. Dia merekam menggunakan handycam.
“Pada saat itu, saya sedang merekam Pak Menteri, Pak Wiranto."
"Saya merekam Pak Wiranto turun dari mobil. Ada penusukan."
"Yang menusuk itu Abu Rara. Menusuk secara membabi-buta,” bebernya.
Selain Wiranto, dia mengungkapkan, Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto; dan Daryanto, mantan Kapolsek Menes, juga terkena tusukan.
Pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan empat saksi.
Mereka adalah Siti Asiah, M Dede Rohimudin, Nana Suryana, dan Ella Radatul.
Nana Suryana dan Ella Radatul merupakan tetangga penikam Wiranto.
Para saksi itu memberikan keterangan dari Mapolres Pandeglang.
Sementara, majelis hakim, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang PN Jakarta Barat.
Syahril Alamsyah (51) alias Abu Rara, penikam Wiranto, didakwa melakukan tindak pidana terorisme.
Selain Syahril, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002."
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan, Kamis (9/4/2020).
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019.
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahril menyampaikan kepada Fitria tentang rencana menyerang Wiranto.
Syahril mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahril memberikan dua bilah pisau kepada istri dan anaknya.
Kemudian, mereka berangkat menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa menyerang menggunakan pisau kunai.
Aksi itu kemudian diikuti istrinya. Sedangkan anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.
Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Terdakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Juga, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Atau, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Rara dan Istrinya Bawa Anak Saat Tikam Wiranto, Menangis Saat Insiden Terjadi