VIRUS CORONA DI BATAM
Petugas Keamanan Pasrah, Masih ada Warga Enggan Pakai Masker Keluar Rumah Saat Pandemi Covid-19
Meskipun di depan perumahan membuat spanduk yang menjelaskan bahwa wajib masker, akan tetapi masih ada saja yang tak menggunakan masker.
Surat edaran tersebut berisikan himbauan bagi perangkat RT/RW agar selalu memperhatikan serta menerapkan standar pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing.
Dalam upaya penangan tersebut, perangkat RT/RW dihimbau untuk menerapkan sistem pendataan terpola, terstruktur dan tercatat terhadap arus keluar masuk warga menggunakan Buku Kendali yang dipersiapkan di masing-masing pos sekuriti perumahan.
• Pernah Kecewa, Yanto Basna Tak Kapok Jika Kembali Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia
• Bagaimana Kebiasaan Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan? Ikuti Tausiyah Ustadz Yusuf Subhan
Diharapkan pula, perangkat RT/RW senantiasa menyampaikan sosialisasi terkait penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kota Batam di lingkungan perumahan secara berkesinambungan.
Selain itu, perangkat RT/RW dihimbau tanggap terhadap kondisi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 dengan menghubungi layanan call center 082116782086 atas nama Adityawiranda, atau melaporkan penerimaan dan pendistribusian bahan pokok ke nomor 085272574900 atas nama Nina Herlina.
Adapun isi surat edaran tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 Tahun 2020. Surat edaran tersebut telah ditandatangani langsung oleh Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha.
Menurut salah satu petugas Kecamatan Batam Kota, surat edaran tersebut sudah disebarkan kepada keenam Kelurahan yang terdapat di Kecamatan Batam Kota, sejak Rabu lalu.(TribunBatam.id/Himi Heptana/Hening Sekar Utami)