VIRUS CORONA DI BATAM

Petugas Keamanan Pasrah, Masih ada Warga Enggan Pakai Masker Keluar Rumah Saat Pandemi Covid-19

Meskipun di depan perumahan membuat spanduk yang menjelaskan bahwa wajib masker, akan tetapi masih ada saja yang tak menggunakan masker.

TribunBatam.id/Himi Heptana
Kawasan perumahan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (30/4/2020). Minimnya kesadaran warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah di tengah pandemi Covid-19 diketahui masih ditemukan di kawasan ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seruan penggunaan masker ketika berada di luar rumah selama pandemi virus Corona, kurang diindahkan oleh sebagian warga Kota Batam.

Seperti di kawasan permukiman penduduk di Kecamatan Lubuk Baja. Seorang petugas keamanan, Arianto hanya bisa pasrah ketika melihat masih ada orang yang begitu leluasa pergi keluar rumah tanpa menggunakan masker saat wabah Covid-19 seperti saat ini.

Ia lebih memilih diam saja daripada membuatnya stress menegurnya terus, akan tetapi tidak dilaksanakan.

"Masker sudah dibagi, tapi masih ada banyak yang tak pakai masker, mau bagaimana lagi. Sudah ditegur, tapi masih abai juga, pasrah aja sudah," keluhnya kepada TribunBatam.id, Kamis (30/04/2020)

Meskipun di depan perumahan membuat spanduk yang menjelaskan bahwa wajib masker, akan tetapi masih ada saja yang tak menggunakan masker.

Selain tidak menggunakan masker, warga perumahan yang hendak masuk tak dilakukan pengecekan suhu.

Seruan untuk menggunakan masker saat keluar rumah, sebelumnya disampaikan Wali kota Batam, Muhammad Rudi.

Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batam, akhirnya diganti dengan karantina wilayah per kecamatan.

Wajib Cek Suhu dan Cuci Tangan

Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 telah diterapkan di beberapa perumahan Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepri.

Seperti di Perumahan Costa Rica. Gerbang masuk perumahan ini ramai oleh kendaraan yang mengantre untuk masuk.

Saat ini, gerbang masuk perumahan dijaga ketat oleh petugas keamanan dibantu portal pembatas otomatis.

Di masa wabah Covid-19 ini, tidak sembarang orang dapat masuk ke dalam kawasan perumahan sebelum melalui dua kebijakan ini.

Bantu Tim Gugus Tugas Covid-19 se-Kepri Tangani Corona, Isdianto Serahkan Sejumlah Bantuan

Pemko Dumai Keluarkan Surat Edaran, Pelayaran Feri Batam-Dumai Berhenti Beroperasi Mulai Jumat (1/5)

Seorang petugas keamanan di perumahan ini, Aldo Firmansyah mengatakan, upaya pengecekan suhu tubuh dan imbauan mencuci tangan adalah dua hal yang wajib diterapkan bagi para tamu dan warga perumahan Costa Rica.

Sebelum palang portal dapat dibuka, para pengunjung yang kebanyakan adalah para ojek online ini diminta untuk menepikan kendaraan dan mencuci tangan di keran air yang sudah disediakan.

Tempat cuci tangan tersebut sederhana saja, hanya sebuah keran air dengan tambahan botol sabun cuci tangan di dekatnya. Fasilitas ini disediakan di depan gerbang masuk pos perumahan Costa Rica.

Selain itu, para tamu juga diwajibkan untuk menjalani pengecekan suhu tubuh. Untuk itu, personil sekuriti telah siap sedia dengan alat thermal gun di tangan.

"Setelah melalui pengecekan suhu tubuh dengan hasil normal, barulah para tamu diizinkan untuk memasuki perumahan tersebut," ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Kebijakan ini, menurut Aldo, telah diterapkan sejak sebulan yang lalu kala Covid-19 pertama kali mewabah di Kota Batam. Imbauan mencuci tangan serta pengecekan suhu tubuh diterapkan selama 24 jam penjagaan di gerbang masuk perumahan.

"Sudah sejak Covid-19 ini, para tamu wajib dicek suhu tubuh dan cuci tangan sebelum masuk," ucapnya.

Aldo menceritakan, kala itu, seorang tamu yang merupakan ojek online, enggan disuruh mencuci tangan serta melalui pengecekan suhu tubuh.

Alhasil, tamu tersebut tidak diperkenankan untuk memasuki kawasan perumahan Costa Rica.

"Pernah menghadapi orang yang nggak mau cuci tangan dan dicek suhu tubuhnya, sampai bertengkar, akhirnya tidak saya ijinkan masuk," tambah Aldo.

Penjagaan ketat ini dilakukan tak lain guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di lingkungan perumahan, khususnya kawasan Kecamatan Batam Kota.

Hal serupa juga tampak di perumahan Purimas Residence 1, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepri. Pos sekuriti perumahan Purimas telah dilengkapi dengan alat thermal gun beserta hand sanitizer.

Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, para sekuriti di perumahan tersebut memang telah diminta pihak pengelola untuk memindai suhu tubuh serta menyediakan hand sanitizer bagi para tamu yang hendak masuk.

Tidak hanya itu, kewajiban memakai masker juga telah diterapkan di wilayah perumahan. Salah seorang sekuriti, bernama Eri mengungkapkan, di perumahan Purimas, para tamu yang hendak masuk diharapkan untuk menitipkan Kartu Tanda Pengenal, dan juga diwajibkan mengenakan masker.

"Kalau mau masuk, dicek suhu tubuh dulu dengan thermal gun, maksimal suhu tubuh harus di bawah 3,75. Kalau di atas itu, tidak diperbolehkan masuk. Tamu dan warga juga wajib pakai masker di lingkungan sini," ujar Eri.

Kecamatan Batam Kota Keluarkan Surat Imbauan

Tanggap pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kecamatan Batam Kota telah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh lurah sekecamatan Batam Kota, pada Rabu (29/4).

Surat edaran tersebut berisikan himbauan bagi perangkat RT/RW agar selalu memperhatikan serta menerapkan standar pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Dalam upaya penangan tersebut, perangkat RT/RW dihimbau untuk menerapkan sistem pendataan terpola, terstruktur dan tercatat terhadap arus keluar masuk warga menggunakan Buku Kendali yang dipersiapkan di masing-masing pos sekuriti perumahan.

Pernah Kecewa, Yanto Basna Tak Kapok Jika Kembali Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia

Bagaimana Kebiasaan Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan? Ikuti Tausiyah Ustadz Yusuf Subhan

Diharapkan pula, perangkat RT/RW senantiasa menyampaikan sosialisasi terkait penanganan Covid-19 dari Pemerintah Kota Batam di lingkungan perumahan secara berkesinambungan.

Selain itu, perangkat RT/RW dihimbau tanggap terhadap kondisi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 dengan menghubungi layanan call center 082116782086 atas nama Adityawiranda, atau melaporkan penerimaan dan pendistribusian bahan pokok ke nomor 085272574900 atas nama Nina Herlina.

Adapun isi surat edaran tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 Tahun 2020. Surat edaran tersebut telah ditandatangani langsung oleh Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha.

Menurut salah satu petugas Kecamatan Batam Kota, surat edaran tersebut sudah disebarkan kepada keenam Kelurahan yang terdapat di Kecamatan Batam Kota, sejak Rabu lalu.(TribunBatam.id/Himi Heptana/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved