MUTASI POLRI DI KEPRI

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman dan Jejak Petinggi KPK di Batam

Irjen Aris Budiman ditunjuk sebagai Kapolda Kepri menggantikan Irjen Andap Budhi Revianto.

TRIBUNNEWS
Irjen Aris Budiman kala masih bertugas di KPK dan berpangkat Brigjen, sekarang menjabat Kapolda Kepri 

Ia menjabat sebagai Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN pada 2016.

Dua tahun kemudian, Karyoto dimutasi sebagai Analis Utama Kebijakan Utama bidang Pidkor Bareskrim Polri.

Sebelum menjabat Wakapolda DIY, Karyoto menjabat Wakapolda Sulawesi Utara pada 2018.

Lantas apakah Karyoto akan mengikuti jejak Basaria Panjaitan mengungkap kasus korupsi di Kepri? Kita tunggu saja.

Vonis Nurdin Basirun

Majelis Hakim Sidang Kasus Dugaan Korupsi dan Penerimaan Gratifikasi Proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, Kamis (9/4/2020) siang, menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun kepada Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Februari 2020 lalu.

Pengacara terdakwa, Andi M Asrun mengaku pikir-pikir untuk banding, menempuh upaya hukum lanjutan. 

Vonis Nurdin ini dua kali lipat dari dua pihak swasta yang menyuap Nurdin; Kock Meng dan Abu Bakar.

Karena wabah Covid-19, sidang yang dipimpin Hakim Yanto, ketua Majelis Hakim ini, digelar secara virtual atau melalui aplikasi meeting online, Zoom. 

Nurdin adalah terpidana korupsi pertama yang divonis secara virtual.

Ini adalah sidang virtual kedua sejak wabah pandemi global ini merebak di Jakarta, tiga pekan lalu. 

Sidang virtual Kamis (2/4/2020) pekan lalu, adalah pembacaan pledoi atau pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Andi M Asrun. 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim didampingi  dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved