MUTASI POLRI DI KEPRI

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman dan Jejak Petinggi KPK di Batam

Irjen Aris Budiman ditunjuk sebagai Kapolda Kepri menggantikan Irjen Andap Budhi Revianto.

TRIBUNNEWS
Irjen Aris Budiman kala masih bertugas di KPK dan berpangkat Brigjen, sekarang menjabat Kapolda Kepri 

Karena Jakarta sudah membelakukan Physical Distancing,  di masa PPSB, mereka duduk dengan jarak sekitar 1,2 meter.

Sedangkan saat pembacaan putusan, terdakwa mantan Bupati Karimun dua periode ini didampingi tim Penasihat Hukum Andi M Asri berada di Ruang Merah Putih Lantai Dasar Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sejak ditahan 12 Juli 2019  tahun lalu, Nurdin diterungku di Ruang Sel Blok II, Guntur, di kompleks KPK.

Hakim meyakini Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2 miliar di kasus proyek reklamasi pantai di Tanjung Piayu, Batam. Uang suap diterima sepanjang 2018 dan 2019.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Oleh majelis hakim, Nurdin Basirun sejatinya dituntut penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan. 

Dalam sidang itu, terbukti dakwaan ke satu pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan ke dua pasal 12B UU Tipikor.

 Berdasarkan laporan Tribunnews.com, amar putusan dibacakan pada sidang putusan Nurdin Basirun Nomor: 106/TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 9 april 2020.

"Amar putusan dibacakan hari Kamis, 9 April 2020, pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB)," demikian laporan Tribunnews.com.

Sama-sama bertugas di KPK, akankah Irjen Aris Budiman dan Irjen Karyoto mengikuti jejak Basaria Panjaitan dalam mengungkap kasus korupsi? (*)
 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved