Ditolak Istri Tinggal Bersama Setelah Bebas, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.

Tribunpadang.com/Rezi Azwar
JR (46), mantan narapidana yang baru ke luar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Bakar rumah mertua, seorang napi asimilasi JR (46) asal Koto, Padang harus kembali berurusan dengan kepolisian.

JR (46) nekat membakar rumah mertuanya karena tidak diterima sang istri tinggal bersama.

Merasa kecewa, JR (46) kemudian membakar rumah mertua yang juga ditinggali oleh sang istrinya.

Narapidana tersebut baru saja ke luar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

Teka-teki penyebab terbakarnya rumah di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, yang terjadi Kamis (2/4/2020) sebulan yang lalu akhirnya terkuak.

 

Rumah tersebut rupanya dibakar oleh seorang mantan narapidana asimilasi berinisial JR (46).

Daftar 9 Kapolda yang Dimutasi Kapolri, Irjen Aris Budiman Jabat Kapolda Kepri

Diberi Nama Coronavac, Perusahaan Farmasi China Klaim Temukan Vaksin Covid-19

Hardiknas 2020 - 20 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Petuah Ki Hajar Dewantara

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.

Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.

Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.

Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.

"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.

Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.

"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved