Kamis, 23 April 2026

Ditolak Istri Tinggal Bersama Setelah Bebas, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.

|
Tribunpadang.com/Rezi Azwar
JR (46), mantan narapidana yang baru ke luar penjara di Padang ditangkap polisi pada Kamis (30/4/2020) karena membakar rumah mertuanya. 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Bakar rumah mertua, seorang napi asimilasi JR (46) asal Koto, Padang harus kembali berurusan dengan kepolisian.

JR (46) nekat membakar rumah mertuanya karena tidak diterima sang istri tinggal bersama.

Merasa kecewa, JR (46) kemudian membakar rumah mertua yang juga ditinggali oleh sang istrinya.

Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Narapidana tersebut baru saja ke luar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.

Teka-teki penyebab terbakarnya rumah di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, yang terjadi Kamis (2/4/2020) sebulan yang lalu akhirnya terkuak.


Rumah tersebut rupanya dibakar oleh seorang mantan narapidana asimilasi berinisial JR (46).

 • Daftar 9 Kapolda yang Dimutasi Kapolri, Irjen Aris Budiman Jabat Kapolda Kepri

 • Diberi Nama Coronavac, Perusahaan Farmasi China Klaim Temukan Vaksin Covid-19

 • Hardiknas 2020 - 20 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Petuah Ki Hajar Dewantara

"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).

Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.

Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.

"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.

Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.

"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved