Ditolak Istri Tinggal Bersama Setelah Bebas, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua
Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.
Dua Motor Juga Terbakar
Sebelumnya satu unit rumah terbakar di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2020) sebulan yang lalu.
Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.
Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.
(TribunPadang/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karena Ditolak Sang Istri Tinggal di Kediamannya, Napi Residivis Ini Bakar Rumah Mertua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/napi-bakar-rumah-mertua.jpg)