BATAM TERKINI

Masih di Puskesmas, Kapolsek Bengkong Sebut Bayi yang Dibuang Ibu Kandungnya Dalam Kondisi Sehat

Kapolsek Bengkong mengungkapkan, bayi berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh Erniati, Jumat (1/5) lalu sekira pukul 6 petang.

TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Polsek Bengkong menangkap ibu yang diduga membuang bayi, Sabtu (2/5/2020) kemarin. Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri memastikan kondisi bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya dalam kondisi sehat. 

OMS tak dapat mengelak setelah identitasnya terungkap di salah satu tempat bersalin berinisial BR.

"Jadi kami telusuri. Dan kami bawa kemarin (Sabtu) malam," ucap Yuhendri.

Atas tindakannya, OMS dihukum sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Telusuri Klinik Bersalin dan RS Terdekat

Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong menangkap ibu yang diduga membuang bayi di sekitar rumah milik warga, Jumat (1/5/2020) lalu.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri. Menurutnya, ibu bayi laki-laki itu ditangkap pada Sabtu (2/5/2020) sore.

"Kami menelusuri setiap rumah sakit terdekat dan klinik bersalin yang ada di sekitar lokasi ditemukannya bayi. Dari hasi penelusuran, kami menemukan tempat bersalin BR dan dari situ kami menangkap ibu dari bayi ini," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Minggu (3/5/2020).

Sebelum membuang bayi baru lahir itu, ibu korban sempat melahirkan secara normal sekira pukul 5 pagi.

Ibu bayi ini sempat diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan sekira pukul 3 sore.

"Setelah diperbolehkan pulang, ibu muda ini membuang bayi di sekitar daerah indekosnya dulu. Kemungkinan hamil di luar nikah," sambung Yuhendri.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved