RAMADHAN 2020
Penjelasan Hukum Berenang Saat Puasa, Apakah Berenang atau Menyelam Batalkan Puasa?
Penjelasan mengenai hukum berenang saat puasa, apakah berenang saat puasa diperbolehka atau tidak?
Artinya: “Ya, jika ia tahu apabila dalam melakukan penyelaman biasanya mengakibatkan masuknya air, maka hukum menyelam menjadi haram dan pasti puasanya batal. Hukum demikian apabila masih memungkinkan untuk mandi tanpa harus menyelam. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, halaman 166)
Dengan keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum menyelam bagi orang yang sadar sedang berpuasa adalah makruh.
• Keistimewaan 10 Hari Kedua Ramadhan, Hari Penuh Ampunan, Jangan sampai Terlewatkan
Bila terjadi air masuk ke lubang tujuh (sengaja atau tidak sengaja), batallah puasanya.
Bila ia terbiasa menyelam dan mengakibatkan ada air yang tertelan atau masuk lubang lain (meski) dengan tanpa sengaja, orang tersebut tak hanya batal puasanya tapi juga berdosa karena menyelam dalam kondisi demikian adalah haram. Wallahu a’lam.
sumber :
- Hukum Berenang bagi Orang Puasa : http://www.nu.or.id/post/read/90580/hukum-berenang-bagi-orang-puasa
- Hukum Berenang Ketika Puasa : konsultasisyariah.com/19442-hukum-berenang-ketika-puasa.html
- Hukum Menyelam saat Puasa : http://www.nu.or.id/post/read/90552/hukum-menyelam-saat-puasa
(TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bolehkah Berenang dan Menyelam saat Puasa? Ibadahnya Bisa Batal atau Tidak?