RAMADHAN 2020

Penjelasan Hukum Berenang Saat Puasa, Apakah Berenang atau Menyelam Batalkan Puasa?

Penjelasan mengenai hukum berenang saat puasa, apakah berenang saat puasa diperbolehka atau tidak?

Christian Riel/mediadrumworld
Apakah berenang atau menyelam bisa batalkan puasa? 

Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Istana Nurul Iman Brunei Darussalam Terbesar di Dunia, Miliki 1.788 Kamar, Garasi Tampung 110 Mobil

Hukum Menyelam Saat Puasa

Dilansir dari laman nu.or.id, hukum menyelam ketika puasa tegas disampaikan.

Jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh yakni kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.

يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب …. وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.

Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Sinopsis dan Trailer Film Get the Gringo, Tayang Pukul 23:30 WIB di Bioskop Trans TV

Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar.

Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh—Red.

Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa.

Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium:

الرضا بالشيء رضا بما يتولد عنه

“Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya.”

Abaikan Pembatasan Jarak saat Pandemi Corona, 3 Sopir Angkot Dibawa ke Mapolsek Batuaji

Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia “sengaja” menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.

Sayyid Bakri menganggap batalnya puasa ini secara mutlak tanpa melihat bagaimana kebiasannya. 
Bahkan, dalam urusan menyelam, Imam Nawawi menegaskan, jika orang yang puasa sudah terbiasa bahwa bila dia menyelam akan mengakibatkan air masuk, maka hukum menyelamnya adalah haram.

نعم إن عرف من عادته ذلك حرم عليه الانغماس وأفطر قطعاً إن تمكن من الغسل على غير تلك الحالة

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved