BATAM TERKINI
Apindo Dukung BP Batam Beri Keringanan UWTO, 'Kalau Bisa Didiskon secara Signifikan'
Apindo Batam mendukung kebijakan relaksasi yang akan dikeluarkan BP Batam di tengah Corona dalam bentuk keringanan tarif sewa, khususnya untuk UWTO
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengapresiasi kebijakan relaksasi yang akan dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait memberikan keringanan tarif sewa bagi pengguna jasa aset-aset milik BP Batam di tengah pandemi Covid-19.
Salah satunya tarif perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
"Kita mengapresiasi kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh BP Batam. Untuk UWTO kalau bisa didiskon secara signifikan, jadi tidak hanya memperpanjang jangka waktu ataupun skema pembayaran yang bisa dicicil saja," ujar Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Senin (4/5/2020).
Diakuinya, saat ini dunia usaha mengalami penurunan kemampuan dalam membayar kewajiban ke pemerintah termasuk UWTO. Demikian juga untuk tarif sewa tenan yang menyewa di bandara dan pelabuhan.
"Sebaiknya dilakukan penurunan tarif signifikan dalam jangka pendek ini. Karena kita memprediksi untuk bisa ramai kembali seperti sediakala, membutuhkan waktu relatif lama untuk di Bandara dan Pelabuhan," katanya.
• Dihentikan Sementara, Kapal Roro Tujuan Karimun Tak Melayani Penumpang, Hanya Kendaraan Ini
• Warga Bintan Ucap Syukur, Nikmati Listrik Gratis dan Diskon Pembayaran Selama 3 Bulan Akibat Corona
Hal ini dimungkinkan karena bisa saja vaksin yang tepat untuk virus corona ini tidak kunjung ditemukan, dan berdampak pada minta masyarakat bepergian melalui bandara atau pelabuhan.
"Jika kemungkinan terburuk ini yang terjadi maka masyarakat akan enggan bepergian atau berwisata sehingga bandara dan pelabuhan akan tetap sepi dalam jangka waktu yang sangat panjang," tuturnya.
Rafki menambahkan, jika BP Batam ingin menerbitkan insentif sebaiknya diberikan secara penuh. Itu untuk membantu dunia usaha yang terpukul sangat parah akibat pandemi Covid-19.
Kaji Keringanan
Sebagai bentuk upaya meringankan beban masyarakat Batam di tengah pandemi Covid-19, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, akan memberikan keringanan tarif sewa bagi pengguna jasa aset-aset milik BP Batam.
Adapun tarif-tarif tersebut, antara lain, tarif perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), tarif sewa rumah susun (rusun) BP Batam dan tarif sewa tenant di pelabuhan dan Bandara. Untuk tarif UWTO, seperti yang diketahui banyak yang masa jatuh temponya akan berakhir dalam waktu dekat.
"Kita sedang kaji semuanya. Nanti akan kita lihat secara keseluruhan," ujar Rudi beberapa waktu lalu di loby Marketing Center BP Batam.
Misalnya, lanjut Rudi, di salah satu Rusun milik BP Batam yang berada di Tanjunguncang, Batuaji. BP Batam akan memberikan bonus khusus kepada para penyewa Rusun yang mereka kelola.
"Sekarang bandara tutup, pasti sopir nganggur, porter nganggur, tapi bandara juga nganggur. Tak ada uang masuk, malah yang ada uang keluar terus. Kita pasti butuh uang operasional selama setahun,"tuturnya.
Diakuinya semua sektor harus maksimal sehingga masyarakat bisa jalan dan operasional pemerintah juga berjalan. Ia juga tampak berjanji akan memikirkan hal ini sesegera mungkin.