PASIEN SEMBUH CORONA DI TANJUNGPINANG
Satu Pasien Virus Corona di Tanjungpinang Sembuh, Total Pasien Sembuh 10 Orang
Pasien kasus 20 ini merupakan kontak primer dari kasus terkonfirmasi pasien virus Corona nomor 13 dan nomor 19.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Hasil lab PCR bahwa meninggal bukan karena covid19," sebutnya, Jumat (01/05/2020).
Adapun dua PDP yang meninggal bukan Covid-19 adalah Tn. Go, 46 tahun yang meninggal pada tanggal 23 April 2020 di RSUD Tanjungpinang.
Hasil lab PCRnya keluar tanggal 30 April 2020 dinyatakan negatif.
"Kedua Tn. LT, 55 tahun meninggal pada 25 April 2020 di RSUD RAT yang hasil lab PCRnya keluar pada 1 Mei 2020 dinyatakan negatif.
• Warga Bintan Pesisir Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona, Direncanakan Pulang Hari Ini Selasa (5/5)
"Oleh sebab itu, jelas keduanya meninggal murni karena penyakit lain yang bukan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan dua pasien sembuh covid19.
Berikut riwayat kedua pasien sembuh. Pertama inisial SY(54) dan IT(68).
1. Tn. SY, usia 54 tahun kasus nomor 15 memiliki riawayat perjalanan ke Jakarta pada 09 sampai 11 Maret 2020.
Ia pun mengalami keluhan demam, penciuman hidung menghilang, serta batuk, dan sesak nafas.
Pasien tersebut masuk RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) 24 Juni 2020 karena hasil lab PCR 01 Maret 2020 dinyatakan negatif. Maka pasien pulang ke rumah.
Setelah di rumah, hasil swab 03 April 2020 baru keluar 15 April 2020 maka pasien kembali dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri dan hasil lab PCR yang diterima 25 April 2020 dan 30 April 2020 yang kedua hasilnya negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh.
2. Tn. IT, usia 68 tahun pasien nomor 16
Masuk RSUD RAT pada 26 Maret 2020. Pasien ini mengalami keluhan sesak nafas, pasien juga menderita penyakit jantung, rutin kontrol, namun karena hasil lab dan Rongent thorax ada gambaran pneumonia, maka pasien dirawat di ruang isolasi.
Sempat pulang pulang ke rumah tanggal 09 April 2020.
Hasil laboratorium PCR dilakukan 15 April 2020 dinyatakan negatif pada 25 April 2020. Hasil laboratorium PCR kedua pada 30 April 2020 juga dinyatakan negatif, sehingga pasien ini dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19.
"Namun demikian kepada pasien di atas tetap diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari," sebut Plt Walikota Tanjungpinang Rahma, Jumat (01/05).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2704kadinkes-tanjungpinang-rustam.jpg)