Beda Pendapat Antara Menhub Budi Karya dengan Presiden Jokowi, Pesawat Kembali Beroperasi

Bahkan, Budi kembali membuka moda transportasi saat ini, orang yang diizinkan berangakat merupakan orang-orang tertentu saja.

Editor: Eko Setiawan
kompas.com/roderick adrian mozes
Daftar 10 Pejabat Negara di Dunia Positif Virus Corona, Menhub RI Budi Karya Sumadi Salah Satunya 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menhub Budi Karya Sumadi berbeda pendapat dengan Presiden Jokowi terkait pernyataan Mudi dan Pulang Kampung.

Bahkan, Budi kembali membuka moda transportasi saat ini, orang yang diizinkan berangakat merupakan orang-orang tertentu saja.

Setelah sembuh dari Virus Corona, Menhub Budi Karya justru beda pendapat dari Presiden Jokowi soal mudik dan pulang kampung, Doni Monardo tegaskan Pemerintah tetap larang masyarakat mudik.

BMKG Prediksi Hujan Lokal Terjadi di Pulau Karimun Besar, Suhu Udara Maksimal 34 Derajat Celcius

Tarik Wisman, Batam Ingin Manfaatkan Kelonggaran Lockdown di Singapura, Ini Syaratnya

Dibagi Menjadi 4 Sesi, Berikut Tahapan Penanganan Jenazah Covid-19 Menurut Standar Kesehatan

Sempat dinyatakan positif Virus Corona beberapa waktu lalu, kini Menhub Budi Karya sudah bisa beraktivitas.

Iapun turut mengikuti rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

Namun kali ini Menhub Budi Karya menyampaikan hal mengejutkan.

Pada kesempatan itu, Budi Karya berbeda pendapat dengan Presiden Jokowi soal mudik dan pulang kampung.

Menurut Menhub Budi Karya, tidak ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung.

Awalnya, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo terkait perbedaan mudik dan pulang kampung.

Eem mengatakan, meski Presiden Jokowi menganggap dua hal tersebut berbeda.

Namun, sebagian masyarakat menganggap mudik dan pulang kampung sama.

"Saya mendukung sikap pemerintah melarang mudik, namun Pak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi boleh pulang kampung.

Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama, meski Pak Presiden menganggap berbeda," kata Eem dalam rapat kerja Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Budi kemudian mengatakan, dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik dan pulang kampung.

Oleh karenanya, ia meminta tidak ada perbedaan mudik dan pulang kampung.

" Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi.

Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik.

Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi Karya.

Budi Karya menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum.

Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.

"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi Karya mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.

Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," pungkasnya.

Moda transportasi bisa beroperasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Namun, kebijakan larangan mudik tetap diberlakukan. Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi Karya.

Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Lebih lanjut, Budi Karya mengatakan, kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.

Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar tidak pendistribusian tidak terhambat.

"Memberikan pengecualian kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus," ujar dia.

Doni Monardo tegaskan hal ini

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni Monardo.

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.

Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni Monardo menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia. Baca juga: Hingga 5 Mei, Total 30.193 Kendaraan Disuruh Putar Balik karena Nekat Mudik Sedangkan, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

Salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Sembuh dari Virus Corona, Menhub Budi Karya Beda Pendapat dari Jokowi, Doni Monardo Tegaskan Hal Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved