VIRUS CORONA DI BATAM
Sebelum Diedarkan, Bank Indonesia Kepri Karantina Uang Selama 14 Hari dan Disemprot Disinfektan
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri menetapkan protokoler pengamanan terhadap uang yakni lewat karantina dan penyemprotan disinfektan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Untuk mencegah penyebaran virus corona melalui uang baik uang logam maupun uang kertas, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri menetapkan protokoler pengamanan terhadap uang.
Salah satunya, BI melakukan karantina selama 14 hari sebelum didistribusikan ke pasar.
“BI Melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR). Dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan pendistribusian uang kembali kepada masyarakat,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri Musni Hardi K Atmaja.
• Pasien Positif Covid-19 34 dan 35 Kontak dengan Banyak Orang, Kemungkinan Ada Cluster Baru di Batam
• DAFTAR 239 Pasien PDP Covid-19 di Batam, Kini Dirawat di 14 Rumah Sakit di Batam
Hal ini dilakukan, kata Musni, untuk meminimalisir penyebaran virus Corona melalui uang rupiah.
Karena sentuhan tangan manusia.
Alasan 14 hari dikarantina, karena mengikuti masa inkubasi.
Diperkirakan, setelah hari 14 virus akan mati dengan sendirinya.
"Kita berharap, pandemi ini segera bergerak. Dan dapat beraktivitas semua sektor seperti biasa," tambahnya.
Sebelum didistribusikan harus melalui proses penyemprotan disinfektan pada sarana.
Termasuk prasarana dan area perkasan, termasuk perangkat pengolahan uang dan meminta perbankan/PJPUR untuk memperhatikan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan kerja) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.
Sejauh ini, aktivitas di BI sendiri berjalan normal. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)