Detik-detik Jenazah ABK Indonesia Dilempar ke Laut, MBC Korsel Sebut WNI Diperbudak di Kapal China

Dalam video viral itu disebutkan bahwa ABK Indonesia di kapal ikan bekerja sehari selama 18 jam

MBC/Screengrab from YouTube
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China 

TRIBUNBATAM.id, SEOUL - Jagad maya di Indonesia digemparkan keberadaan video yang memperlihatkan jasad warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera China dibuang ke laut.

Warganet yang menyaksikan video itu perihatin dan berharap tayangan itu jadi trending topik sehingga membuat pemerintah Indonesia segera bersikap.

Video itu jadi viral di media sosial setelah Youtuber Jang Hansol di kanal-nya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020) mengulasnya. Jang Hansol mengulas video itu dengan mengalihbahasakan laporan berita MBC. 

Selain mengulas pembuangan mayat ABK Indonesia oleh kapal berbendera China, Hansol juga membongkar praktik kejam lainnya yang dilakukan di atas kapal tersebut.

Dikatakan bahwa rekan kerja yang meninggal itu dilaporkan sudah sakit selama satu bulan.

Disebutkan bahwa korban awalnya kram.

Setelah itu menurut pria yang bersaksi di video, rekannya itu mengalami pembengkakan di bagian kaki, sebelum menjalar ke tubuh dan mengalami sesak.

Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa pelaut dari China minum air botolan dari tanah.

Namun kru Indonesia diminta minum air laut.

Seorang pelaut yang bersaksi mengungkapkan, dia merasa pusing karena tidak bisa untuk meminum air laut, dan mengaku ada dahak yang keluar dari tenggorokan.

Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa mereka bekerja sehari selama 18 jam, di mana si pelaut menuturkan dia pernah berdiri selama 30 jam.

Kemudian mereka mendapat enam jam untuk makan, di mana pada waktu inilah, saksi mengungkapkan mereka memanfaatkannya untuk duduk.

Penyiar memaparkan bahwa setiap staf kapal bekerja di lingkungan yang mirip dengan perbudakan.

Pengacara dari Pusat Hukum Publik Kim Jong-cheol menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.

Selain itu, Pengacara Kim menjelaskan bahwa ada kemungkinan paspor mereka disita dan terdapat uang deposit agar mereka tidak beursaha kabur.

Selama bekerja di sana selama sekitar 13 bulan, lima kru kapal itu menerima gaji sekitar 140.000 won, atau sekitar Rp 1,7 juta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved