BATAM TERKINI
Harga Tiket Batam-Jakarta Rp 3 Juta, Penumpang Exemption Flight dari Mc Dermott Penuhi 4 Syarat
Dari sekitar 102 penumpang, sebagian besar adalah profesional, karyawan BUMN, nasional, dan exapatriat, dari perusahaan asing di Batam.
TRIBUNBATAM.ID, BATAM -- Hari pertama pembukaan penerbangan khusus berizin bagi pebisnis (exemption flight) masa pendemi corona di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Batu Besar, Kota Batam, Rabu (6/5/2020), sore, langsung dibanjir penumpang.
Harga tiket yang melonjak tajam bukan halangan.
Harga tiket terendah Rp 1,6 juta dan harga tiket tertinggi Rp 3,1 juta untuk nomor penerbangan GA -1554 dari Batam (BTH) tujuan CGK (Jakarta), terpaksa dibeli penumpang.
Harga ini jika dibandingkan hari-hari sebelumnya jauh lebih mahal.
Sebelumnya berkisar Rp1,2 juta hingga Rp 2 juta per flight.
• JIKA Aturan Lockdown Dilonggarkan, Batam Ngaku Siap Tampung Orang Singapura yang Ingin Berwisata
• DERETAN Fakta Garuda Indonesia Kembali Terbang dari Batam, Bukan Untuk Mudik & Hanya 4 Kali Terbang
• Kembali Terbang, Garuda Indonesia Angkut 100 Penumpang Rute Batam - Jakarta, 31 Diantaranya WNA
Sejak 24 April lalu, pemerintah menutup semua akses penerbangan untuk melarang mudik lebaran. Penutupan sementara hingga 1 Juni 2020.
Dari sekitar 102 penumpang, sebagian besar adalah profesional, karyawan BUMN, nasional, dan exapatriat, dari perusahaan asing di Batam.
Sekitar 31 penumpang adalah ekspatriat dari perusahaan enggineering asing tertua di Batam, Mc Dermott.

Sekedar diketahui, dari data 100 penumpang yang diterbangkan ke Jakarta, sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika dan Australia yang merupakan client atau sub-contrac dari PT Mc Dermott Indonesia,di Batu Ampar, Batam.
Rencana kembali ke negaranya setelah habis masa kontrak, sempat tertunda tiga pekan.
"Dari pada di Batam habis uang makanya sebagian mereka putuskan balik ke negaranya," kata seorang agen travel pengurus dokumen WNA tersebut.
Sebagian besar dari mereka sudah menunggu lebih tiga pekan, pasca-pelarangan akses terbang komersil untuk kepentingan mudik dari Kementerian Perhubungan, 24 April 2020 lalu.
Bagi penumpang yang bepergian dari dan ke kota yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti Makassar, Jakarta, Bandung dan kota-kota besar lain, akan memperoleh dispensasi.

Syaratnya harus memenuhi empat syarat khusus dengan memenuhi protokol penanganan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen persyaratan
Empat syarat itu antara lain;
- Mengisi surat pernyataan sebelum melakukan penerbangan di rute pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau zona merah.
- Melampirkan surat keterangan perjalanan dari perusahaan/instansi sebagai endorser., Isinya menerangkan calon penumpang telah melakukan perjalanan bukan pemudik.
- Surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang telah diperiksa Covid-19 dengan metode rapid test/PCR/swab test dengan hasil negatif pada periode maksimum tujuh hari setelah hasil tes keluar.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) yang dapat dilakukan secara daring maupun luring. Aplikasi HAC dapat diunduh melalui perangkat android mulai 1 Mei 2020.