BATAM TERKINI

HARI Ini, Hanya Kapal Batam Jet Berlayar dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Cek Jadwalnya 

Kapal dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam saat ini hanya ada pelayaran menuju Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Batu.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Suasana di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelayaran kapal di pelabuhan Domestik Sekupang, Kamis (7/5/2020) masih beroperasi seperti biasanya, hanya saja ada pengurangan trip pelayaran kapal.

Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam, Anina, Kamis (7/5/2020) mengatakan pelabuhan ini masih beroperasi seperti biasa.

"Hanya saja ada pengurangan jumlah trip pelayaran, sehari itu bisa 3 dan 4 kapal saja," ujar Anina.

Bahkan untuk rute pelayaran, kini hanya sampai Selat Panjang.

Hal itu berbeda dengan pelayaran sebelumnya.

Dulu, Batam Jet dan Dumai Expres juga Dumai Line berlayar hingga ke Bengkalis dan Dumai.

Kasus Corona Terbanyak se-Kepri, Batam Tetap Tak Akan Ajukan PSBB, Terkait Pendapatan Daerah

Anina menyebutkan, pemberhentian operasi pelayaran kapal menuju pelabuhan di Dumai menindaklanjuti edaran Walikota Dumai untuk penutupan operasi pelabuhan beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini belum ada pelayaran menuju pelabuhan di Bengkalis dan Dumai, kapal Domestik Sekupang saat ini hanya ada pelayaran menuju Tanjung Balai Karimun, dan Tanjung Batu," ujarnya, Kamis (7/5/2020) pagi.

Dikatakannya meski adanya aturan baru yang dikeluarkan Menteri Perhubungan terkait moda transportasi yang diperbolehkan beroperasi sejak hari ini, namun di Pelabuhan Domestik belum ada tujuan Dumai.

"Hari ini hanya kapal Batam Jet yang beroperasi, untuk kapal Dumai stop operasi," ujarnya.

Surat pemberitahuan operasi pelayaran Batam Jet itu, kata dia, baru diterima Rabu (6/5/2020) lalu dan tujuannya hanya Tanjung Samak-Tanjung Balai Karimun dan Selat Panjang.

"Untuk jadwal berlayarnya berubah, jadi pukul 11:30 WIB," katanya.

Sebelumnya terhitung sejak hari ini, Menteri Perhubungan mengeluarkan aturan moda transportasi baik angkutan udara, kereta api, hingga darat diperbolehkan untuk kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020)

Aturan itu melalui Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved